Pedang Belapis Emas Polri Pemberian Arab Saudi Akan Dilaporkan ke KPK

apolri Jenderal Tito Karnavian mendapat cindera mata sebuah pedang berlapis emas dari Kerajaan Arab Saudi | Foto : TribrataNews

PROGRES.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mendapat cindera mata sebuah pedang berlapis emas dari Kerajaan Arab Saudi. Pedang itu diserahkan lewat Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk Indonesia Usamah bin Abdullah Asyuaiby yang berkunjung ke Mabes Polri, Sabtu (4/3) kemarin. Pedang pemberian itu rencananya akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diwartakan situs resmi Polri, Tibratanews (4/3), Jendral Tito bertemu dengan Usamah di Mabes Polri untuk membahas tentang pengaman dua negara yakni Indonesia dan Arab Saudi. Usai pertemuan tersebut, Jenderal Tito mendapatkan kenang-kenangan sebuah pedang berlapis emas yang ditaruh di dalam sebuah kotak khusus.

Bacaan Lainnya

Dubes Arab Saudi, Usamah mengatakan, pedang tersebut perlambang keamanan dan pertahanan. Diharapkan Indonesia-Arab Saudi bisa saling menjaga keamanan dan pertahanan negara.

“Jadi bukan pedang yang terbuat dari emas, tapi pedang yang punya nilai emas. Barangnya bukan dari emas. Tapi pedang yang memiliki nilai emas dalam tanda petik lah. Benda berharga lah,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli dilansir oleh detikcom, Senin (6/3/2017).

Kendati saat acara pemberian pedang diterima oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, lanjut Boy, pedang itu diberikan untuk institusi Polri. Pedang itu akan dilaporkan ke KPK.

“Penerimaan hadiah tersebut juga akan dilaporkan kepada Direktorat Gratifikasi KPK pada waktunya. Selanjutnya cenderamata tersebut akan disimpan di Museum Polri,” tuturnya.

KPK mengapresiasi rencana Polri melaporkan pemberian cenderamata pedang tersebut. Menurut KPK, hal ini dapat menjadi contoh bagi para pegawai negeri dan penyelenggara negara di berbagai institusi.

“Kami mengapresiasi rencana pelaporan tersebut. Ini bisa menjadi contoh yang kuat bagi para pegawai negeri dan penyelenggara negara, baik di lingkungan Polri atau instansi lainnya,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (6/3).

Menurut Febri, itu merupakan hal yang wajar dilakukan. Dia memberi contoh saat Presiden Joko Widodo pernah melaporkan penerimaan hadiah saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta dan presiden kepada KPK. (dsy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.