Tarif Listrik Daya 900 VA Naik Lagi Per 1 Maret 2017, PLN : Bukan Kenaikan, Tapi Pengurangan Subsidi

Kenaikan tarif listrik sebesar 38 persen untuk golongan rumah tangga mampu dengan daya 900 VA | Foto : Sumutmedia

PROGRES.ID, JAKARTA – Kenaikan tarif listrik tahap kedua mulai diberlakukan hari ini, Rabu 1 Maret 2017. Kenaikan tersebut untuk golongan rumah tangga mampu dengan daya 900 VA, yakni sebesar 38 persen menjadi Rp 1.090 per kWh dengan rata-rata tagihan Rp 137 ribu per bulan.

Dalam keterangan resminya di situs pln.co.id (1/3/2017), Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik pada bulan Maret 2017.

Bacaan Lainnya

“Yang ada, subsidi bagi rumah tangga mampu daya 900 VA kembali dikurangi. Semula subsidinya sekitar Rp 685 per kWh, maka per 1 Maret 2017 subsidinya berkurang menjadi Rp 442 per kWh,” ujar Made.

Made menambahkan pengurangan subsidi pelanggan rumah tangga 900 VA tersebut sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM (Energi Dan Sumber Daya Mineral) Nomor 28 Tahun 2016 yang dilakukan dalam tiga tahap yakni 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017.

Berdasarkan Permen ESDM 28/2016, tarif listrik Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA per 1 Januari 2017 sebesar Rp 791/kWh menjadi Rp 1.034/kWh pada 1 Maret 2017. Dan pada 1 Mei 2017 berubah lagi dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh.

Dilansir oleh Viva.co.id (1/3), Kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan anggaran subsidi listrik pada anggaran pendapatan dan belanja negara 2017 sekitar Rp 20 triliun. kenaikan tersebut juga dimaksudkan sebagai langkah untuk memastikan subsidi listrik yang lebih tepat sasaran. Subsidi itu akan dialihkan melalui pemerataan pembangunan infrastruktur listrik di beberapa wilayah.

Berdasarkan data pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara, saat ini ada sekitar 23 juta pelanggan listrik rumah tangga 900 VA. Hanya 4,1 juta pelanggan yang dinilai masih layak mendapatkan subsidi listrik dan tidak mengalami kenaikan tarif.

Sedangkan sebanyak 18,9 juta pelanggan rumah tangga 900 VA lainnya dinilai sudah mampu untuk membayar tarif listrik dengan harga keekonomian. Sehingga Pemerintah memutuskan menaikkan tarif listrik pelanggan mampu 900 VA secara bertahap setiap dua bulan hingga mencapai harga keekonomian.

Sedangkan, untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA yang termasuk miskin dan tidak mampu masih tetap menggunakan tarif listrik yang bersubsidi.

“Tarif yang mereka bayar tetap Rp 605 per kWh,” pungkas Made. (dsy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.