PROGRES.ID, REJANG LEBONG – Dua tersangka Operasi Tangkap Tangan OTT dugaan pungli tunjangan beban kerja di sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemkab Rejang Lebong, Kamis (8/3/2018) sekitar pukul 10.00 WIB diserahkan penyidik Sat Reskrim Polres ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Kedua tersangka adalah, SN oknum kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan, RN oknum Bendahara rutin Pemkab Rejang Lebong.
“Ya, hari ini setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P 21 maka tersangka dan barang bukti kita serhakan ke kejaksaan negeri Rejang Lebong. Untuk proses selanjutnya merupakan kewenangan jaksa,” kata Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar.
Selama dalam penyidikan pihak reksrim Polres Rejang Lebong sudah memeriksa 70 orang saksi dari berbagai OPD yang menjadi korban pemotongan tunjangan beban kerja sejak bulan Januari-November 2017 dengan kerugian Negara mencapai 900 juta Rupiah.
Pantauan Progres.id tadi pagi kedua tersangka beserta berkas diterima staf Pidsus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Mario V Pardamean Tanjung dengan didampingi penasehat hukum tersangka. (asb)