Selundupkan Sabu 10 Kg dari Malaysia, BNN ringkus 12 Orang di Medan.

Dari tangan ke-12 tersangka, BNN berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram (kg) | Foto : Okezone.com

PROGRES.ID, MEDAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara berhasil mengamankan 12 tersangka terkait pengiriman sabu seberat 10 kilogram dari Malaysia. Salah seorang di antaranya terpaksa ditembak mati.

Penangkapan terhadap para tersangka berlangsung pada Kamis 12 Januari hingga Jumat malam 13 Januari. Para tersangka ini ditangkap dari beberapa tempat di Kota Medan.

Bacaan Lainnya

“Dari 12 tersangka, empat di antaranya merupakan tahanan Lapas Tanjung Gusta, yakni AY; HS; AF; dan H,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, di Kantor Pelayanan dan Pengawan Bea dan Cukai Polonia, Medan, Sabtu (14/1/2017) seperti dirilis oleh Metrotvnews.com.

Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari, mengatakan pihaknya saat ini sedang mendalami keterlibatan petugas lapas dalam sindikat narkoba. Dugaan ini mencuat setelah adanya seorang narapidana, bernama Andi, yang bebas berkeliaran di luar tanpa pengawalan dari petugas lapas. Andi ini adalah salah satu anggota dari sindikat pimpinan AY, terpidana mati kasus kepemilikan 270 kilogram (kg) sabu.

Seperti diberitakan Okenews.com. Andi ditangkap petugas BNN di salah satu rumah sakit di Medan, karena diduga ikut terlibat dalam perdagangan narkoba yang digagalkan BNN pada Kamis 12 Januari 2017 lalu.

“Tersangka Andi ini kita tangkap di luar lapas. Tepatnya di rumah sakit. Alasannya dia berobat ke rumah sakit tersebut. Tapi saat itu tidak ada satupun petugas yang mengawalnya. Ini yang akan kita dalami. Sejauh mana oknum terlibat hingga tersangka Andi yang merupakan terpidana ini bisa bebas berkeliaran sendiri di luar lapas,” ujar Arman di Medan, Sabtu (14/1/2017).

Menurut jenderal bintang dua itu, dari tangan ke-12 tersangka yang berhasil diamankan itu, pihaknya berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram (kg), yang dibagi ke dalam dua bungkusan. BNN juga menyita uang tunai senilai Rp 40 juta serta sejumlah alat komunikasi milik para tersangka.

Tersangka Andi, kata Arman, berperan sebagai penghubung antara AY dan calon pembeli barang haram tersebut. AY memesan sabu seberat 10 kg itu dari Malaysia. Andi ditugaskan AY mencari calon pembeli narkoba tersebut.

“Ada total 12 yang kita amankan. Empat diantaranya merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta. Satu kita tembak karena melawan petugas. Kasus ini masih kita kembangkan untuk mencari semua pihak yang terlibat dalam jaringan ini. Kalau keterlibatan oknum dari BNN di sindikat ini, sejauh ini kita belum temukan,” pungkasnya (dsy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.