Terjerat Perzinahan, Bupati Katingan Terancam Dicopot dari Jabatanya, DPRD: Tinggal Tunggu Waktu Saja

Ahmad Yantenglie  Bupati Katingan Provinsi Kalimantan Tengah/ Foto: Merdeka.com

PROGRES.ID, KATINGAN- Kasus perzinahan yang menjerat Ahmad Yantenglie  Bupati Katingan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa hari yang lalu menuai reaksi keras dari masyarakat serta DPRD setempat. Ahmad Yantenglie yang ditetapkan menjadi tersangka perzinahan yang dilakukanya bersama istri salah seorang polisi tersebut terancam copot dari jabatanya sebagai bupati.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Katingan, Ignatius Mantir L Nussa yang memastikan pemakzulan bupati tersebut bakal terjadi. Bahkan, ia juga menegaskan hal tersebut tinggal menunggu waktu saja.

Bacaan Lainnya

“Dalam UU nomor 23 tahun 2014 salah satu syarat menjadi kepala daerah tidak boleh melakukan perbuatan tercela. Apalagi nanti disepakati 25 anggota dewan,” ujar Mantir di DPRD, Selasa (10/1/2017).

Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, untuk menyikapi kasus yang menimpa Bupati Katingan tersebut harus merujuk pada aturan mainnya. Saat ini, Mendagri masih menunggu proses hukum berlaku dan menunggu informasi dari Pemprov Kalteng sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.

“Kita kan enggak mau berandai-andai. Kita tetap merujuk pada Undang-undang. Kita baru akan berhentikan kalau yang bersangkutan didakwa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Nah kalau didakwa berkas dilimpahkan ke pengadilan lalu kita akan lakukan pemberhentian sementara setelah itu kita berhentikan tetap,” katanya.

Seperti yang dirilis Merdeka.com, desakan warga Katingan akhirnya DPRD Katingan menggelar rapat, Senin (9/1/2017). Dalam rapat tersebut, 23 orang anggota dan unsur pimpinan DPRD Katingan, menandatangani kesepakatan bersama untuk menindaklanjuti persoalan yang membelit Bupati Yantenglie. Namun, tidak tertera tanda tangan Endang Susilawatie, sebagai Wakil Ketua DPRD Katingan yang juga istri sah sang Bupati.

“Akhirnya kita dari DPRD Katingan, mengambil langkah-langkah proaktif, menyusul banyaknya desakan masyarakat meminta Bupati mundur. Kemudian, kita menyerahkan segala sesuatunya berkenaan dengan perzinahan itu,” kata Ketua Fraksi Gandang Nyaru dari Partai Demokrat, NasDem dan PKPI DPRD Katingan, Karyadi, Selasa (10/1/2017).

Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara. Lantaran ancaman hukuman di bawah 5 tahun, keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. (dsy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.