PROGRES.ID, REJANG LEBONG – Warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong menyerahkan seorang berinisial AF (23), warga Perumahan PU Kecamatan Curup Tengah pada Rabu (20/12/2017) sekitar pukul 21.00 WIB. AF diduga telah melakukan penggelapan sebuah sepeda motor milik En (24 Tahun) warga Kelurahan Kepala Siring.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Chusnul Qomar kepada sejumlah jurnalis membenarkan adanya penyerahan seorang terduga pelaku curanmor tersebut. Menurutnya kasus dugaan penggelapan sepeda motor itu sudah dilaporkan pelapor sesuai LP/B-652 /XI/2017/BKL/ RESOR REJANG LEBONG, tanggal 06 November 2017. Pada laporan itu, peristiwa terjadi pada hari Selasa (31/10/2017) sekira pukul 14.00 WIB di Kelurahan Kepala Siring.
“Iya, tersangka AF tadi malam (Sabtu, 23/12/2017) diserahkan warga karena diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor milik pelapor En,” terang Kasat Reskrim Chusnul, Minggu, (24/12/017).
Saat ini AF, masih mendekam dalam tahanan di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP.(asb)