Merger, Singapura Denda Grab dan Uber $9,5 Juta
PROGRES.ID - Komisi Persaingan Usaha Singapura menjatuhkan denda kepada perusahaan transportasi daring (online), Grab dan Uber, senilai total 13 Juta dolar Singapura ($9,5 juta atau 141.35 miliar Rupiah) terkait merger..