Curup Diusul Jadi Daerah Otonami Baru, Provinsi Bengkulu Bakal Punya Dua Kota

sekdaprov bengkulu
Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri saat menjawab pertanyaan jurnalis (Foto: Media Center Pemprov Bengkulu)

**Batas Iklan**

BENGKULU, PROGRES.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan dukungan terhadap usulan untuk menjadikan wilayah Curup sebagai Daerah Otonomi Baru (DOM). Curup, yang saat ini merupakan ibukota Kabupaten Rejang Lebong, diusulkan untuk menjadi Kota Curup selain Kota Bengkulu.

Jika usulan ini terealisasi, Provinsi Bengkulu akan punya dua kota yang dipimpin walikota. Seperti diketahui, saat ini Provinsi Bengkulu hanya memiliki satu kota, yakni Kota Bengkulu yang juga ibukota Provinsi Bengkulu.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, menyampaikan dukungan ini saat menerima kunjungan kerja H. Ahmad Kanedi dari Komite I DPD RI pada Senin (8/1/2024).

Kunjungan tersebut terkait dengan Inventarisasi Materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Isnan Fajri menyatakan bahwa usulan ini merupakan pemikiran positif yang perlu didukung. Menurutnya, pembentukan otonomi baru dapat mempercepat akses layanan dan memperpendek rentang kendali, yang pada akhirnya akan mempercepat pertumbuhan daerah tersebut.

“Harus menyesuaikan situasi kekinian. Kalau dalam undang-undang itu disebutkan dalam satu provinsi ada satu kota dan tiga kabupaten, sementara di provinsi Bengkulu saat ini ada satu kota dan sembilan kabupaten. Sehingga memungkinkan untuk menambah daerah otonomi baru,” jelas Isnan.

Usulan ini merupakan salah satu upaya untuk menata kembali otonomi daerah melalui revisi Undang-Undang Pemerintah Daerah. Dengan adanya revisi, diharapkan akan terjadi pembenahan dan pemulihan marwah otonomi daerah.

Ahmad Kanedi menyatakan bahwa pihaknya mendengarkan aspirasi Pemda terkait pelaksanaan urusan pemerintahan Pemprov dan kabupaten/kota, serta kendala yang dialami selama satu dasawarsa berlakunya undang-undang ini. DPD juga akan menggunakan hak inisiatif untuk menyusun revisi.

“Revisi UU Pemda ini diharapkan dapat memperkuat ikatan kinerja pemerintah pusat, pemerintah provinsi kab/kota. Pada akhirnya akan mewujudkan penguatan daya saing daerah, sehingga tersusun mekanisme desain besar otonomi daerah dan penataan daerah yang lebih memberikan kepastian hukum dan indikator yang jelas,” ungkap Kanedi.

Ia menambahkan bahwa aspirasi daerah terkait pembentukan Daerah Otonom Baru menjadi salah satu fokus, namun konsep penataan daerah tidak hanya terbatas pada pemekaran daerah. Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan dapat memperoleh masukan dan aspirasi yang strategis terkait materi revisi UU Pemda yang sedang disusun oleh Komite I DPD RI.

Pos terkait