BENGKULU, PROGRES.ID – Pasca kejadian longsor Liku 9 yang terjadi beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, memberikan update terbaru mengenai penanganan kejadian tersebut.
Salah satu langkah yang diambil adalah pemasangan bronjong tambahan, serta diakomodirnya usulan Gubernur Rohidin Mersyah terkait izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).
Tejo Suroso menyampaikan informasi ini di Balai Raya Semarak pada hari Rabu (21/2). Menurutnya, pemasangan bronjong tambahan dilakukan sebagai langkah penanganan lanjutan terhadap longsor yang terjadi di jalan Liku 9.
Selain itu, izin PPKH yang diajukan Gubernur Rohidin Mersyah telah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kadis PUPR Provinsi Bengkulu menjelaskan bahwa izin PPKH darurat tersebut mencakup dua titik di Liku 9, dengan luas masing-masing titik adalah 4,6 hektar dan 2,6 hektar. Dengan demikian, diharapkan bahwa penataan kawasan yang telah mendapat izin ini dapat segera dilanjutkan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu.
“Target selanjutnya adalah penataan kawasan oleh Balai Jalan. Pemasangan bronjong merupakan salah satu upaya dari Balai Jalan dalam menangani longsor, seiring dengan usulan izin PPKH yang telah kami ajukan,” tutup Tejo Suroso.