BENGKULU, PROGRES.ID – Asisten II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, R.A Denni, mengungkapkan, terdapat 12 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Bengkulu sedang menjalani pembinaan langsung oleh Pertamina.
Pembinaan ini dilakukan karena SPBU tersebut melanggar aturan yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi.
R.A Denni menjelaskan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU tersebut, seperti cara pembuatan barcode yang tidak sesuai aturan, pembuatan plat nomor palsu, dan pelanggaran lainnya.
“Kasihan mereka (SPBU), berbagai alasan (permasalahan) mulai dari cara membuat barcode lagi, membuat plat nomor palsu, dan ini diketahui oleh Pertamina, terkadang mungkin SPBU tidak mengetahui,” ujarnya.
Lebih lanjut, R.A Denni menyatakan bahwa Provinsi Bengkulu tidak membuat aturan sendiri terkait penyaluran BBM. Aturan-aturan yang berlaku berasal dari BPH Migas, dan Pemerintah Provinsi hanya bertugas untuk menyampaikan dan mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.
“Aturannya jelas, kami (Pemerintah Provinsi) tidak membuat aturan. Kami hanya menjalankan aturan. Sebagai provinsi, aturan yang dikeluarkan BPH Migas atau Pertamina harus kami sampaikan dan sosialisasikan ke masyarakat karena tugas gubernur sebagai perwakilan pusat di daerah,” tambah R.A Denni.