Berapa Gaji Anggota dan Ketua Bawaslu?

Logo baru bawaslu
Logo Bawaslu

PROGRES.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan bagian dari penyelenggara pemilu dan bertanggung jawab dalam pengawasan Pemilu. Tugasnya tidaklah mudah. Namun, di samping itu, gaji ketua dan anggota Bawaslu sangat menarik dan menjanjikan.

Sebagian besar masyarakat mungkin sudah memiliki pemahaman tentang tugas dan fungsi Bawaslu dalam proses Pemilu. Namun, tidak semua orang mengetahui besaran gaji anggota dan ketua Bawaslu, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kota atau kabupaten.

Bacaan Lainnya

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 yang menjadi dasar pengaturan gaji atau uang kerahasiaan anggota dan ketua Bawaslu, baik di tingkat nasional, provinsi, kota, atau kabupaten. Perpres ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Besaran Gaji Anggota dan Ketua Bawaslu

Di tingkat Bawaslu RI atau pusat, gaji ketua Bawaslu mencapai Rp 38.799.000 per bulan, sedangkan gaji anggota sebesar Rp 35.987.000 per bulan.

Sementara itu, di tingkat Bawaslu provinsi, besaran gajinya lebih rendah. Gaji ketua Bawaslu provinsi sebesar Rp 18.194.000 per bulan, sedangkan gaji anggota Bawaslu provinsi sebesar Rp 16.709.000 per bulan.

Berbeda lagi di tingkat Bawaslu kota atau kabupaten, di mana besaran gajinya tentu lebih rendah lagi. Gaji ketua Bawaslu kota atau kabupaten mencapai Rp 11.540.700 per bulan, sedangkan gaji anggota Bawaslu kota atau kabupaten sebesar Rp 10.415.700 per bulan.

Selain gaji, anggota dan ketua Bawaslu di semua tingkatan juga mendapatkan fasilitas lainnya dan juga tunjangan tertentu. Mereka mendapatkan biaya perjalanan dinas, ada pula yang mendapat rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.

Biaya perjalanan dinas bervariasi di setiap tingkatan. Untuk rumah dinas, sebagian daerah belum mmeberikan. Bawaslu nasional setara dengan pejabat eselon 1, Bawaslu provinsi setara dengan pejabat eselon 2, dan Bawaslu kota atau kabupaten setara dengan pejabat eselon 3.

Apabila melihat besaran gaji anggota dan ketua Bawaslu, jumlahnya jauh di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Oleh karena itu, tidak mengherankan banyak yang tertarik dan berharap dapat lolos dalam proses rekrutmen Bawaslu di berbagai tingkatan.

DAFTAR GAJI KETUA DAN ANGGOTA BAWASLU PUSAT, PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

  • Ketua Bawaslu RI: Rp 38.799.000 per bulan
  • Anggota Bawaslu RI: Rp 35.987.000 per bulan
  • Ketua Bawaslu Provinsi: Rp 18.194.000 per bulan
  • Anggota Bawaslu Provinsi: Rp 16.709.000 per bulan
  • Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota: Rp 11.540.700 per bulan
  • Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota: Rp 10.415.700 per bulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.