Jika Tak Daftar PSE, Kementerian Kominfo Ancam Blokir Chat GPT

ChatGPT (Istimewa)

PROGRES.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir aplikasi ChatGPT karena belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Kemkominfo tidak menegaskan aplikasi chat GPT yang dimaksud. Apakah Chat GPT OpenAI atau aplikasi pihak ketiga yang menyediakan layanan chat GPT.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Usman Kansong, mengungkapkan bahwa ada satu jenis aplikasi ChatGPT yang telah diidentifikasi sebagai PSE. Aplikasi tersebut harus mendaftarkan diri ke Kominfo agar bisa beroperasi secara legal di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Setelah mengidentifikasi aplikasi ChatGPT tersebut, Kominfo akan mengirimkan surat kepada perusahaan tersebut untuk segera mendaftarkan diri sebagai PSE. Dirjen Aptika Kominfo berencana mengumumkan nama aplikasi ChatGPT tersebut pada Senin (6/3/2023).

Di Indonesia, ChatGPT telah menyediakan layanan berbayar bernama ChatGPT Plus. Untuk berlangganan ChatGPT Plus, pengguna harus membayar sebesar USD 20 atau sekitar Rp 300 ribu per bulannya.

Dengan hadirnya ChatGPT Plus di Indonesia, maka layanan chatbot buatan OpenAI termasuk dalam salah satu kategori PSE yang harus mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat.

Menurut aturan Kominfo, ada enam kategori PSE Lingkup Privat yang wajib mendaftar ke Kominfo, yaitu:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
  3. Pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, seperti pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.