Menahan Gaji Karyawan, Apakah Suatu Hal yang Dilarang? Ternyata Begini Aturannya

Ilustrasi gaji
Seseorang memegang uang di tangannya (Ilustrasi: Istimewa)

**Batas Iklan**

Gaji adalah salah satu hal yang tidak berhenti dibahas ketika kita menyinggung dunia kerja. Hal ini memang karena gaji adalah hak yang didapatkan karyawan dan kewajiban pemberi kerja untuk membayarnya.

Namun, di beberapa kasus, ada momen di mana perusahaan memutuskan untuk menahan gaji karyawan. Tentu keputusan ini terjadi karena beberapa sebab, seperti masalah finansial perusahaan, belum menghitung gaji dengan aplikasi payroll, atau juga karena pelanggaran yang dilakukan karyawan.

Bacaan Lainnya

Tapi sebenarnya, apakah boleh perusahaan melakukan penahanan gaji? Apakah Anda penasaran dengan hal satu ini? Mari kita bahas bersama!

Apakah Perusahaan Punya Hak Menahan Gaji Karyawan?

Jika Anda bertanya apakah perusahaan boleh menahan gaji karyawannya? Jawabannya adalah boleh. Ya, Anda tidak salah baca, perusahaan diperbolehkan untuk menahan gaji karyawan selama hal ini menaati ketentuan.

Apa itu ketentuannya? Salah satunya adalah adanya persetujuan dari pihak karyawan. Persetujuan ini bersifat tertulis dalam perjanjian kerja atau juga melalui diskusi antara karyawan dan perusahaan.

Bila penahanan gaji dilakukan sepihak, hal ini tidak diperbolehkan.

Saat persetujuan penahanan gaji dilakukan melalui diskusi, perusahaan harus bisa menjelaskan mengapa hal ini dilakukan agar karyawan bisa menerimanya.

Tidak lupa, perusahaan pun perlu menjanjikan tenggat waktu pemberian gaji dan wajib menetapkan gaji tersebut. Sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perusahaan.

Apa Sanksi Perusahaan Menahan Gaji Karyawan

Bila penahanan gaji dilakukan sepihak, perusahaan bisa mendapatkan sanksi termasuk juga ketika perusahaan tidak bisa membayar gaji sesuai dengan tanggal yang telah dijanjikan.

Ketentuan sanksi ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sesuai dengan pasal 55 dalam peraturan tersebut, pemberi kerja harus memenuhi aturan berikut dalam  pembayaran gaji.

  1. Pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah dijanjikan antara kedua belah pihak (karyawan/perusahaan).
  2. Mengenai hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh saat hari libur, hari yang diliburkan atau istirahat mingguan, atau perjanjian kerja bersama.
  3. Upah dapat dibayarkan secara harian, mingguan, atau bulanan.
  4. Jangka waktu untuk pembayaran upah tidak boleh lebih dari satu bulan.

 

Bila perusahaan terlambat dan tidak membayar gaji karyawan seperti ketentuan di atas, pemberi kerja akan dikenakan denda. Ketentuan denda ini telah diatur dalam pasal 61 ayat 1 PP No.36 Tahun 2021.

  1. Denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan upah dari yang seharusnya dibayarkan. Denda akan mulai berlaku mulai hari keempat hingga hari kedelapan dari tanggal pembayaran gaji yang seharusnya.
  2. Bila setelah hari kedelapan gaji belum juga dibayar, pemberi kerja akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1%
  3. Jika setelah sebulan upah belum juga dibayarkan, perusahaan akan dikenakan denda pada poin-poin sebelumnya dan ditambah dengan bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku di bank pemerintah.

Hal ini juga berlaku untuk THR. Jika THR diberikan terlambat maka perusahaan bisa mendapatkan denda 5% dari total THR yang dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pemberi kerja.

Nah, begitulah hal mengenai ketentuan menunda gaji karyawan. Di mana dapat kita tarik kesimpulan bahwa selama hal ini dilakukan atas persetujuan karyawan dan pemberi kerja, menunda gaji boleh saja. Namun, bila dilakukan sepihak hal ini dilarang.

Perusahaan pun tetap harus membayar gaji karyawan sesuai dengan tanggal yang dijanjikan bila tidak akan mendapatkan denda.

Pos terkait