PROGRES.ID – Akibat minim literasi atau malas membaca, akhirnya sejumlah meme dan infografis hoaks tentang Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang beredar di media sosial dengan gampang dipercaya warga. Tak hanya kalangan yang berpendidikan rendah, hoaks ini bahkan menyasar kaum terpelajar.
Apa saja hoaks tentang UU Cipta Kerja?
- Hoax: Pesangon dihapus
Fakta: masih ada
Dalam BAB IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU Tahun 2003 menyebutkan, dalam hal terjadi pemutushubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau penghargaan masa kerja. -
Hoax: UMP, UMK dan UMSP dihapus
Fakta: Masih ada
Dalam BAB IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2013 menyebutkan (ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Upah Minimum Provinsi. -
Hoax: mempermudah Tenaga Kerja Asing
Fakta: Pasal 42 menjelaskan bahwa bahwa peraturan soal TKA tetap sama ketatnya. Harus disertai dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), hanya untuk jabatan dan dalam waktu tertentu serta tidak boleh menduduki jabatan personalia.
-
Soal Status Pekerja Kontrak
Hoax: status pekerja kontrak seumur hidup, tidak ada batas waktu kontrak.
Fakta: Pasal 59 ayat (3) justru bisa memaksa pemberi kerja mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Sedangkan Pasal 61A menyatakan ada uang kompensasi saat kontrak berakhir (sebelumnya tidak ada/tidak diatur).
-
Soal Outsourcing
Hoax: outsourcing bisa diterapkan untuk semua pekerjaan.
Fakta: Pasal 66 ayat (6), perusahaan alih daya (outsourcing) tetap mengikuti Permenaker 19/2012 yang dibatasi untuk 5 jenis pekerjaan.
-
Soal Jam Kerja
Hoax: waktu kerja terlalu eksploitatif.
Fakta: Pasal 77, waktu kerja tetap sama. Sedangkan Pasal 78 menyatakan pekerja bisa mendapatkan tambahan penghasilan dengan jam lembur sampai 18 jam dalam 1 minggu.
-
Soal Hak Cuti
Hoax: Hak cuti hilang.
Fakta: Pasal 79 menyatakan bahwa waktu istirahat dan cuti masih diatur dan tetap mendapat upah penuh. Cuti haid, cuti melahirkan juga tetap menerima upah penuh (tidak diutak-atik).
-
Soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Hoax: UMK dihapus.
Fakta: Pasal 88C justru menyatakan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan UMK.
- Soal karyawan tetap
Hoax: Tidak ada lagi karyawan dengan status tetapFaktanya: status karyawan tetap masih ada.
Bab IV: Ketenagakerjaan – Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003 “perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu”.
-
Hoax: Benarkah perusahaan bisa melakukan PHK kapanpun secara sepihak?Faktanya: perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.
Bab IV: Ketenagakerjaan – Pasal 90 tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003.
Ayat (1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
- Hoax: Jaminan sosial dihapus
Faktanya: jaminan sosial tetap ada.
Bab IV: Ketenagakerjaan – Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004 “jenis program jaminan sosial meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, jaminan kehilangan pekerjaan”. - Hoax: Libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti
Faktanya: sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang, tetapi kebijakan pemerintah.