Berita Utama

Mirip Lambang Negara Isle of Man, Merek Cap Kaki Tiga Resmi Dicoret

Cap Kaki Tiga dan Isle of Man
Produk yang menggunakan merek Cap Kaki Tiga dan Lambang Isle of Man | Sumber: Wikipedia

PROGRES.ID, JAKARTA – Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) secara resmi telah mencoret merek Cap Kaki Tiga yang sudah puluhan tahun digunakan oleh perusahaan Wen Ken Drug. Merek ini bahkan sudah sangat familiar bagi masyarakat di Indonesia, meski pada dasarnya Wen Ken Drug merupakan perusahaan asal Singapura.

Pencoretan merek ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Warga Negara Inggris, Russel Vince.

“Sejak tanggal 2 September 2016 merek itu sudah dicoret,” ungkap Direktur Merek dan Indikasi Geografis Dirjen KI Kemkumham, Fathlurachman yang dilansir Investor Daily, Senin (12/9/2016).

Fathlurachman menjelaskan, dengan keluarnya putusan tersebut, maka siapa pun dilarang menggunakan logo atau merek itu lagi.

“Siapa pun tidak berhak menggunakan merek itu lagi,” tegasnya.

Pembatalan seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga yang digunakan Wen Ken Drug telah berdasarkan putusan MA RI Nomor 85PK/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 23 September 2015 jo Putusan No. 582K/PDT.SUS-HAKI/2013 tanggal 19 Januari 2014 jo. Putusan Pengadilan Niaga No. 66/Merek/2012/PN. Jkt.Pst.

Dalam putusan itu Dirjen HAKI selaku turut tergugat juga diperintahkan untuk tunduk dan taat pada putusan Pengadilan Niaga dengan mencoret pendaftaran merek dari daftar umum merek Direktorat Hak Kekayaan Intelektual dengan akibat hukumnya dengan mencantumkan alasan dan tanggal pembatalan.

DIrjen HAKI juga diminta mengumumkan dalam berita resmi bahwa merek beserta sertifikat-sertifikat merek Cap Kaki Tiga yang telah didaftarkan atas nama Wen Ken Drug tak berhak lagi digunakan.

Sementara itu, masih dikutip dari Investor Daily, kuasa hukum Russell Vince, Oktavian Adhar menjelaskan Dirjen HAKI dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus melarang siapa pun yang akan menggunakan lambang yang memiliki kemiripan dengan lambang Isle of Man.

“BPOM juga wajib untuk melarang peredaran produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug atau pihak mana pun yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan lambang dan/atau logo milik negara Isle of Man dan segera menarik seluruh produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug yang masih beredar di pasaran,” katanya.

Oktavian mengatakan, meski bukan warga Isle of Man dan berkebangsaan Inggris, kliennya berhak memperkarakan Wen Ken Drug yang menggunakan merek Cap Kaki Tiga di Indonesia.

Dijelaskannya, argumentasi Russel  juga diperkuat Pasal 3 ayat (1) dan 4, Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS).

“Pengajuan gugatan memang di Indonesia, bukan di tempat asal Wen Ken Drug di Singapura, karena klien kami melihat merek Cap Kaki Tiga hanya beredar di Indonesia,” kata Oktavian.

“Karena itu, putusan MA ini diharapkan untuk dipatuhi dan dilaksanakan,” tandasnya.

Mengutip tulisan Wikipedia, Isle of Man atau Pulau Man merupakan salah satu negara yang masih dikuasai Inggris. Pulau Man menggunakan lambang atau simbol kuno bernama Triskelion yakni gambar tiga kaki, masing-masing dilengkapi dengan taji, yang ditekuk hingga ke paha.

Triskelion tidak memiliki definisi resmi dan sudah digunakan ratusan tahun. Pulau Man selalu menggunakan lambang ini untuk publikasi pemerintah, mata uang, bendera dan lain-lainnya menggunakan lambang triskelion yang bervariasi.

Ketiga kaki secara langsung berhubungan dengan semboyan Pulau Man — Quocunque Jeceris Stabit (Ke mana pun anda melemparnya, ia akan berdiri). Semboyan itu dapat ditafsirkan sebagai orang Manx yang memiliki jiwa yang stabil dan kukuh.(pid)

error: Konten ini diproteksi !!

Exit mobile version