Polda Bengkulu Ungkap Penemuan Ladang Ganja Luas 1,5 Hektare yang Mengejutkan di Kabupaten Rejang Lebong

Foto: Dok. Ditresnarkoba Polda Bengkulu

PROGRES.IDPolda Bengkulu telah berhasil menemukan sebuah ladang ganja yang luasnya mencapai 1,5 hektare di wilayah Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Selain berhasil mengungkap ladang ganja ini, polisi juga berhasil menangkap seorang tersangka bernama AR (48).

Wadiresnarkoba AKBP Tonny Kurniawan menjelaskan bahwa pengungkapan ladang ganja ini dilakukan oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu. “Ladang ganja seluas 1,5 hektare ini ditemukan pada hari Senin (17/7/2023) sekitar pukul 05.30 WIB,” ungkap AKBP Tonny pada Senin (17/7/23).

Bacaan Lainnya

AKBP Tonny menjelaskan bahwa tanaman ganja tersebut ditanam di antara tanaman kopi dengan jumlah tanaman kopi yang mencapai ratusan batang. Tanaman ganja ini diperkirakan berumur antara empat hingga delapan bulan, dengan ketinggian rata-rata mencapai 1,5 meter sampai empat meter.

Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang disampaikan kepada petugas bahwa ada seorang warga di Dusun Baru, Kecamatan Binduriang, yang sedang menanam ganja.

“Petugas yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan lokasi serta menangkap seorang tersangka,” jelas AKBP Tonny.

Sementara itu, AR, berdasarkan pemeriksaan sementara, mengaku hanya sebagai penjaga kebun dan mendapatkan upah sebesar Rp100.000 per malam. Saat ini Polisi masi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap sindikat ladang ganja lainnya.

Penemuan ladang ganja seluas 1,5 hektare ini merupakan pencapaian yang sangat signifikan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Bengkulu. Polda Bengkulu patut diapresiasi atas kerja kerasnya dalam mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku yang terlibat dalam penanaman ganja ilegal. Upaya ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum terhadap peredaran narkotika tetap menjadi prioritas utama dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Pengungkapan kasus ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika, serta menginspirasi masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Semoga tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkotika terus dilakukan agar Bengkulu dan seluruh Indonesia dapat terbebas dari ancaman narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkualitas bagi generasi masa depan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.