BENGKULU, PROGRES.ID – Media siber Progres.id akhirnya resmi berstatus Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers pada Jumat (16/10/2020). Media yang diterbitkan oleh PT Progres Siber Media ini telah menjalani verifikasi faktual pada 1 September 2020 oleh Wakil Ketua Dewan Pers Hendri Ch Bangun.
Pemimpin Redaksi Progres.id Mukhtar Amin menuturkan, Progres.id sebetulnya sudah mendapat status verifikasi administratif pada tahun 2017, kemudian ada permintaan pengiriman berkas ulang dan Progres.id kembali mendapat status terverifikasi administratif untuk kali kedua pada tahun 2019.
“Sudah dua kali berstatus terverifikasi administratif, kemudian baru September 2020 Dewan Pers menyempatkan datang melakukan verifikasi faktual ke kantor Progres.id,” jelas Mukhtar Amin.
Amin berujar, dengan status terverifikasi faktual tersebut, akan memberi semangat dan dampak positif bagi media siber yang berbasis di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu ini.
“Ini menjadi semangat baru bagi kami di Progres.id untuk membangun media ini lebih baik, lebih edukatif dan dapat memberikan wawasan bagi pembacanya. Tentu kami harus mempertahankan ini dengan menyaring berita lebih ketat atau memproteksi dari hoax dan fake news,” ujar Amin.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Bangun menjelaskan, salah satu fungsi Dewan Pers berdasarkan UU No. 40/1999 tentang Pers (disingkat UU Pers) adalah melakukan verifikasi terhadap media yang ada di Indonesia. Verifikasi ini bertujuan membantu masyarakat menghadapi banjirnya informasi yang masuk melalui berbagai platform.
“Dewan Pers memiliki fungsi yang salah satunya melakukan verifikasi terhadap media yang ada di Indonesia sesuai amanat UU Pers. Verifikasi ini penting agar masyarakat mendapat informasi yang kredibel dan berasal dari perusahaan media yang jelas,” terang Hendri saat berada di Bengkulu September lalu.(pid)