BENGKULU, PROGRES.ID – Walikota Bengkulu Helmi Hasan meminta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Bengkulu agar dijadwal ulang. Pasalnya, Helmi menilai RUPS-LB tersebut unprosedural.
Dalam suratnya yang ditujukan kepada Komisaris Utama Bank Bengkulu, Helmi mengatakan undangan RUPS Bank Bengkulu yang digelar pada 9 Desember 2021, baru dia terima pada 6 Desember 2021.
Padahal pemanggilan RUPS seharusnya dilakukan dalam waktu paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS diadakan. Hal itu tertuang secara jelas dalam pasal 82 ayat (1) UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Berkenaan dengan hal itu, kami sampaikan agar RUPS luar biasa dijadwal ulang,” kata Helmi.
Pantauan jurnalis, RUPS-LB yang digelar di Gedung Daerah Bengkulu pada hari ini memutuskan Agus Salim diberhentikan sebagai Direktur Utama Bank Bengkulu. Sebagai gantinya Direktur Pemasaran ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Tak hanya Agus Salim, Direktur Kepatuhan dan Komisaris Mulyadi juga dicopot. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen Bank Bengkulu.
Sebelumnya, Bank Bengkulu gagal menjadi Kelompok Usaha Bank (KUB) dari PT Mega Corpora. Hal ini berdasarkan keputusan OJK RI.
Walikota Helmi sempat menyarankan agar Bank Bengkulu menjadi KUB Bank Syariah Indonesia (BSI). Sejurus dengan itu, Bank Bengkulu juga bisa menjadi Bank Syariah.
(hdn)