Bank Bangkrut Bertambah Lagi, Ini Daftarnya!

lps lembaga penjaminan simpanan
Logo LPS terpajang di pintu masuk salah satu bank (Istimewa)

PROGRES.ID – Gelombang kegagalan bank terus berlanjut di Indonesia, dan yang terbaru dalam daftar tersebut adalah BPR Indotama UKM Sulawesi yang harus mengalami likuidasi. Sejauh ini, sudah ada total 121 bank yang mengalami kegagalan di Indonesia. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi saat ini sedang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait dengan BPR Indotama UKM Sulawesi.

“Saat ini, LPS sedang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, seperti yang dikutip dari Bisnis.com pada Selasa (21/11/2023).

Bacaan Lainnya

LPS berkomitmen untuk memastikan bahwa simpanan nasabah di bank yang mengalami kegagalan dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses likuidasi ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tersebut yang berlokasi di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Pencabutan izin ini tercatat dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023, bertanggal 15 November 2023, mengenai Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.

Dengan bertambahnya kegagalan bank ini, jumlah total BPR yang mengalami kegagalan sejak 2005 atau sejak berdirinya LPS telah mencapai 121. Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, sebelumnya menyatakan bahwa kebanyakan bank yang mengalami kegagalan adalah BPR. Hanya ada satu bank umum yang tercatat mengalami kegagalan. Didik menjelaskan bahwa sebagian besar masalah BPR bukan disebabkan oleh faktor ekonomi, melainkan karena integritas pemilik, pemegang saham, atau pengurus saham yang buruk, menyebabkan terjadinya tindak penipuan.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang menyebabkan kebangkrutan bank. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa para pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum yang tegas. “Saya sudah banyak merekrut pengacara baru di LPS untuk bisa mengejar mereka sampai mereka hidupnya susah,” ujarnya. Meskipun pengawasan perbankan biasanya menjadi tanggung jawab OJK, LPS juga memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi terhadap indikasi tindak pidana yang terjadi di sektor perbankan.

Perlu diinformasikan, terdapat mekanisme koordinasi dalam penanganan tindak pidana perbankan antara LPS dan OJK yang diatur dalam MoU atau kesepakatan kerja sama antara kedua lembaga tersebut. Sepanjang tahun ini, sudah tercatat tiga bank yang mengalami kegagalan, dan kesemua nya merupakan BPR. Selain itu, dalam laporan LPS, terdapat satu bank yang menjalankan likuidasi mandiri, yaitu PT BPR Berlian Global Aceh. Berikut adalah deretan bank yang mengalami kegagalan sepanjang tahun ini:

  1. BPR BIM (PT BPR Bagong Inti Marga)
    • Izin dicabut pada 3 Februari 2023.
    • Total nasabah: 2.907, dengan simpanan senilai Rp13,64 miliar.
    • Simpanan nasabah yang dicairkan oleh LPS: Rp13,14 miliar.
  2. BPR KRI (BPR Karya Remaja Indramayu)
    • Izin dicabut pada 12 September 2023.
    • Total nasabah: lebih dari 25.176, dengan simpanan senilai Rp285 miliar.
    • Simpanan nasabah yang dicairkan oleh LPS: Rp248 miliar.
  3. BPR Indotama UKM Sulawesi
    • Izin dicabut pada 15 November 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.