Tutup


Bisnis

Cuma Boleh Promosikan Jualan, Media Sosial Tidak Boleh Jadi “Nyambi” Jadi Marketplace

Progres.id
×

Cuma Boleh Promosikan Jualan, Media Sosial Tidak Boleh Jadi “Nyambi” Jadi Marketplace

Sebarkan artikel ini
Zulkifli
Zulkifli Hasan (Kompas.com)

JAKARTA, PROGRES.ID – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hassan, mengumumkan rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Pengumuman ini dilakukan setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka.

Dalam revisi Permendag yang akan segera dilaksanakan, pemerintah akan mengatur berbagai ketentuan terkait perdagangan elektronik. Salah satu poin utama adalah pembatasan penggunaan media sosial (medsos) hanya untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk transaksi langsung.

Social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi, bukan transaksi langsung. Ini akan membuatnya sejenis dengan iklan di televisi. Di televisi, iklan boleh, tetapi tidak ada transaksi uang yang terjadi. Ini adalah platform digital yang tugas utamanya adalah mempromosikan.” ucap Mendag Zulkifli dikutip dari Setkab.go.id.

Selain itu, pemerintah juga akan memisahkan peran medsos dari e-commerce untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat. “Social media dan social commerce harus dipisahkan agar penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis dapat dihindari,” imbuh Zulkifli.

Revisi Permendag ini juga akan mengatur pedagang barang impor dengan membuat daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan, yang dikenal sebagai positive list. Produk impor ini juga akan tunduk pada aturan yang sama dengan perdagangan barang dalam negeri, termasuk persyaratan sertifikat halal untuk makanan dan izin BPOM untuk produk kecantikan.

Lebih lanjut, pemerintah akan membatasi transaksi barang impor di platform digital dengan nilai di bawah 100 Dolar AS. Mendag mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan mendapatkan peringatan dan tindakan tegas.

Revisi Permendag ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mengatur dan mengawasi perdagangan elektronik untuk memastikan perlindungan konsumen, keamanan data pribadi, dan persaingan yang sehat di era digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Konten ini diproteksi !!