BENGKULU, PROGRES.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta perubahan rancangan UUD Paten dan Desain Industri ke masyarakat Indonesia. Dan pada kesempatan “Kumham Goes To Campus” yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Bengkulu. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjadi pembicara atau turun langsung menyosialisasikan perubahan KUHP baru.
Menurut Omar, sosialisasi KUHP baru sangat penting karena KUHP lama dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda dan tidak lagi relevan dengan kebutuhan hukum di Indonesia saat ini. Oleh karena itu, KUHP baru dibuat dengan landasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan penegakan hukum yang semakin kompleks.
Dalam kegiatan Kumham Goes To Campus, selain memperkenalkan KUHP baru, Wamenkumham juga membahas perlindungan hak kekayaan intelektual melalui Rancangan Undang-Undang Paten dan Rancangan Undang-Undang Desain Industri. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa dan masyarakat bahwa tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual dapat merugikan banyak pihak.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dan mahasiswa memahami pentingnya hak kekayaan intelektual dan hukum pidana modern. Selain itu, kami juga ingin memberikan pemahaman tentang perubahan UU KUHP baru yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026,” ujar Edward Omar.
Kegiatan Kumham Goes To Campus ini merupakan kegiatan sosialisasi yang terus berjalan di berbagai kota di Indonesia. Bengkulu merupakan kota ketiga setelah Aceh dan Yogyakarta yang menjadi tujuan dari kegiatan ini. Bagi para mahasiswa, kegiatan sosialisasi ini tentunya sangat bermanfaat untuk meningkatkan pemahaman mengenai hukum pidana dan perlindungan hak kekayaan intelektual. (hd)