Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi KPU, Jokowi Menang 55,50 Persen

Jokowi Prabowo
Joko Widodo dan Prabowo Subianto (Foto: DetikNews)
Jokowi Prabowo
Joko Widodo dan Prabowo Subianto (Foto: DetikNews)

JAKARTA, PROGRES.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi nasional hasil pemilihan presiden (pilpres) 2019 pada Selasa dini hari (21/05/2019). Rapat pleno rekapitulasi itu mengunggulkan pasangan capres cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin menjadi pemenang pilpres 2019 dengan meraih 85.607.362 atau 55,50% suara.

“Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239,” ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik tepat jam 01.46 Selasa dini hari seperti dilansir VOA Indonesia.

Bacaan Lainnya

Penetapan ini hanya berselang satu jam setelah KPU merampungkan rekapitulasi nasional pemilu serentak. Penetapan dilakukan untuk presiden dan wakil presiden, juga anggota DPR, DPD dan DPRD.

Ketua KPU Arief Budiman langsung mengetuk palu tanda penetapan hasil rekapitulasi tersebut, disusul penandatanganan berita acara oleh sejumlah saksi yang hadir. Meskipun demikian ada saksi yang tidak bersedia menandatangani berita acara itu dengan berbagai pertimbangan.

Penetapan ini juga menunjukkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin unggul di 21 propivsi yakni di:

1. Bali
2. Bangka Belitung
3. Kalimantan Utara
4. Kalimantan Tengah
5. Gorontalo
6. Kalimantan Barat
7. Sulawesi Barat
8. Yogyakarta
9. Kalimantan Timur
10. Lampung
11. Sulawesi Utara
12. Sulawesi Tengah
13. Jawa Timur
14. Nusa Tenggara Timur
15. Jawa Tengah
16. Kepulauan Riau
17. DKI Jakarta
18. Papua Barat
19. Sumatera Utara
20. Maluku
21. Papua

Sementara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno unggul di 13 provinsi, yakni di :

1. Bengkulu
2. Kalimantan Selatan
3. Maluku Utara
4. Jambi
5. Sumatera Selatan
6. Sulawesi Tenggara
7. Sumatera Barat
8. Banten
9. Aceh
10. Nusa Tenggara Barat
11. Jawa Barat
12. Sulawesi Selatan
13. Riau

Jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari, KPU akan menggelar rapat pleno penetapan presiden dan calon wakil presiden terpilih pada 24 Mei 2019.(red)

Logo VOA Indonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.