PROGRES.ID, JAKARTA – Menteri hukum dan HAM Yasonna Laoly menjawab petisi yang digulirkan oleh pengguna Change.org Wahyu Yoga. Menurut Yasonna keputusan pemerintah tidak mengakomodir Gloria telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tentang Kewarganegaraan Pasal 41 junto Pasal 4(d).
Baca: Petisi Dukung Gloria Jadi Paskibraka Sudah 23 Ribu Tandatangan
“Menurut hemat kami, berdasarkan UU Nomor 12 tentang Kewarganegaraan pasal 41 junto pasal 4(d) bahwa Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warganegara Indonesia yang diakui secara sah dan belum berusia 18 tahun, untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia wajib mendaftarkan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui pejabat atau perwakilan Republik Indonesia. Batas waktu pendaftaran anak tersebut adalah dari tanggal 1 Agustus 2006 sampai dengan 1 agustus 2010 seperti yang telah dijelaskan diatas,” tulis Yasonna, Senin (16/8/2016).
Dia menjelaskan, seharusnya ada proses pendaftaran kewarganegaraan anak ke Kemenkumham oleh orang tua Gloria agar Gloria memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
“Karena (Orang Tua) Gloria tidak mendaftarkan dalam tenggang waktu tersebut maka Gloria berstatus sebagai Warga Negara Asing karena lahir sebelum tahun 2006, sehingga Gloria tidak pernah mendapatkan status hak anak atas dwi kewarganegaraan terbatas. Gloria dapat melakukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia setelah berumur 18 tahun,” tulisnya lagi.(pid)