Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran HAM dalam TWK KPK

PROGRES.ID –

Bacaan Lainnya

Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan kasus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan lembaganya menemukan 11 bentuk pelanggaran HAM dalam asesmen TWK KPK. Antara lain pelanggaran atas hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, dan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

“Rekomendasi yang kami sampaikan kepada Presiden RI selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintah dan pejabat pembina kepegawaian tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK,” kata Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers daring, Senin (16/8/2021).

Pimpinan Komnas HAM saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (16/8/2021). Foto: Komnas HAM

Pimpinan Komnas HAM saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (16/8/2021). Foto: Komnas HAM

Ahmad menambahkan Komnas HAM juga merekomendasikan presiden untuk memulihkan nama baik pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dan mengangkat mereka menjadi ASN KPK. Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat kementerian dan lembaga yang terlibat dalam TWK pegawai KPK.

Sementara Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menambahkan hasil temuan tersebut didapatkan dari serangkaian pemantauan dan penyelidikan tim penyelidik atas pengaduan perwakilan Wadah Pegawai KPK pada 24 Mei 2021. Kegiatan tersebut meliputi meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dan mengundang berbagai ahli untuk membuat terang peristiwa. Hal ini membuat Komnas HAM membutuhkan waktu panjang dalam menyelesaikan penyelidikan.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (Foto: Courtesy)

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (Foto: Courtesy)

“Bahkan menit terakhir, sewaktu proses penulisan final kami masih berproses. Termasuk mengklarifikasi untuk menyesuaikan satu fakta dengan fakta lain. Klarifikasi ini kami lakukan dengan tatap muka dan online,” jelas Choirul Anam.

Anam menjelaskan tim penyelidik Komnas HAM menemukan sejumlah fakta dalam peristiwa ini. Salah satunya yaitu adanya dugaan kuat bahwa proses TWK KPK hingga pelantikan merupakan penyingkiran pegawai tertentu. Khususnya pegawai KPK yang mendapat stigma Taliban.

Ia juga menyebut penyelenggaraan asesmen TWK tidak semata-mata untuk melaksanakan perintah Undnag-undang KPK yang baru dan aturan turunannya. Namun, tim penyelidik Komnas HAM menemukan intensi lain yaitu penyingkiran terhadap pegawai KPK tertentu.

Tanggapan KPK

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya menghormati hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait alih status pegawai KPK. Menurutnya, KPK belum menerima hasil penyelidikan tersebut.

Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Penindakan, Ali Fikri. (Foto: KPK)

Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Penindakan, Ali Fikri. (Foto: KPK)

“Kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK,” jelas Ali Fikri melalui keterangan tertulis kepada VOA, Senin (16/8/2021).

Kendati demikian, Ali Fikri menjelaskan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bukan tanpa dasar. Menurutnya, kebijakan ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang telah sah berlaku yakni UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 tahun 2021.

Ia juga menyebut KPK telah patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan amanat Presiden, yakni dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dalam proses tersebut. “Proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN saat ini juga sedang dan masih menjadi objek pemeriksaan di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

Ia meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan di MA dan MK untuk menguji dasar hukum dan pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan hukum atau tidak.

Ombudsman Juga Temukan Maladministrasi

Juli lalu (21/7), Ombudsman juga menemukan maladministrasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, saat itu mengatakan maladminitrasi alih status pegawai KPK ditemukan dalam tiga tahapan, yakni proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), dan penetapan hasil asesmen TWK. Maladministrasi yang dimaksud adalah penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang terkait harmonisasi terakhir Peraturan KPK No 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK.

Ombudsman telah meminta tindakan korektif kepada KPK dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait temuan maladministrasi ini. Salah satunya meminta KPK mengalihkan 75 pegawai yang tidak lolos TWK menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021. Namun KPK keberatan melakukan tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman dalam kasus alih status pegawai KPK. [sm/em]

logo voa indonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.