MK Putuskan Anggota KPU Kabupaten/Kota Tetap 5 Orang, Ranking 4 dan 5 Berpotensi Dilantik

mahkamah konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: FSPS)

PROGRES.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan anggota KPU Kabupaten/Kota tetap lima orang. Putusan ini setelah MK mempertimbangkan bahwa di tingkat kabupaten/kota menjadi level paling banyak memerlukan sumber daya manusia dalam pelaksanaan tahapan.

“Frasa ‘3 (tiga) atau 5 (lima) orang’ dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘5 (lima) orang’,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Senin (23/7/2018) dikuip dari CNN Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan pula oleh hakim konstitusi Suhartoyo, penjelasan dalam Pasal 10 Ayat (1) Huruf c UU Pemilu menjelaskan dasar perhitungan jumlah anggota KPU kabupaten/kota hanya dapat dinilai konstitusional sepanjang dimaknai lima orang.

“Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) Huruf c UU Pemilu menjelaskan dasar perhitungan jumlah anggota KPU kabupaten/kota hanya dapat dinilai konstitusional sepanjang dimaknai lima orang,” ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan, dikutip dari TribunNews.com.

Ranking 4 dan 5 Saat Seleksi Berpeluang Dilantik

Terpisah, Sementara Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, KPU tidak akan menggelar seleksi ulang. Ia menerangkan ada tiga orang masuk daftar tunggu saat seleksi beberapa waktu lalu.

“Kita manfaatkan saja yang ada, hasil rekrutmen sebelumnya. Kan ada yang daftar tunggu di bawah yang tiga orang yang sudah bekerja saat ini,” kata Arief Budiman di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018) dilansir Rakyatku.com.

“Sepanjang nama yang masih ada dalam daftar calon anggota KPU itu masih memenuhi syarat, itu kita manfaatkan,” lanjut Arief.(pid)

Ini daftar kandidat yang berpeluang dilantik menjadi komisioner KPU kabupaten/kota tambahan:

Kabupaten Kepahiang

  1. Syamsul Komar.S.P
  2. Helmiyensi,M.Si
  3. Umardani,S.Pd.

Kabupaten Rejang Lebong

  1. Ujang Maman
  2. Visco Putra alexander,S.IP.,M.Si.
  3. Nofi Haryanto,S.Pd.I

Kabupaten Bengkulu Tengah

  1. Ir.H.Mulyadi
  2. Riyanto,S.E.
  3. Suparman,S.Pd.,M.Pd.

Kabupaten Bengkulu Utara

  1. Joniadi,S.P.,M.Si.
  2. Eriy Wiandi,S.T.
  3. Bejo,S.Pt.

Kabupaten Seluma

  1. Dadi Sukadi,S.E.
  2. Nazirwan,S.Sos.
  3. Hendri Arianda,S.P.

Kota Bengkulu

  1. Wahyu Handono,S.IP.,M.Si.
  2. Anggi Staphensent,S.Pd.
  3. Antoni Wijaya

Kabupaten Lebong

  1. Yunita Fitri Yanti,M.Pd.
  2. Yayan hardian,S.IP.
  3. Effan Lavandes,A.Md.

Kabupaten Mukomuko

  1. Dawud.S.Ag
  2. Dolly Belta Hewrmawan,S.H
  3. Mansur S,S.Sos.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Komentar