Daftar Pinjol Legal, Berizin dan Terdaftar di OJK

daftar fintech legal oktober 2021
Daftar Fintech Legal Berizin dan Terdaftar di OJK

PROGRES.ID – Sejumlah kasus pinjaman online (Pinjol) yang berujung pada masalah hukum, mayoritas dilakukan pinjol ilegal atau tak berizin dan juga tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal biasanya menerapkan bunga yang tinggi serta melakukan penekanan psikologi para nasabahnya.

Oleh karena itu, bagi Anda yang memang membutuhkan pinjaman duit online, pinjamlah melalui penyedia pinjol legal. Namun, jika tidak terdesak sebaiknya hindari meminjam uang, baik secara online maupun offline.

Bacaan Lainnya

Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD dengan tegas menyebut pinjol yang legal dapat terus berkembang. Mahfud juga berujar, tindakan tegas hanya dilakukan terhadap pinjol ilegal.

“Kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol legal, yang sudah ada izin dan sah, silakan berkembang karena justru itu yang diharapkan, tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Nah, bagi Anda yang tidak membutuhkan kebutuhan mendesak, sebaiknya lakukan manajamen keuangan yang baik agar kita dapat menghindari diri dari meminjam uang. Manajemen keuangan rumah tangga yang baik, akan membuat kita terhindar dari utang.

Terkait pinjol legal, OJK sudah merilis daftar 106 perusahaan financial technology (Fintech) legal. 106 perusahaan ini memiliki izin dan terdaftar di OJK berdasarkan update OJK tanggal 6 Oktober 2021.

Unduh (Download) daftar Pinjol Legal Oktober 2021 di sini:

DAFTAR PINJOL LEGAL OKTOBER 2021

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.