PROGRES.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi atas pembangunan masjid Al Fauz kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun 2010 hingga 2011. Total hingga siang ini (11/1/2017) sudah 20 orang saksi dipanggil dan dimintai keterangan.
Dikutip dari Merdeka.com, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Kombes Erwanto membenarkan jika pihaknya tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz tersebut.
“Ya benar,” kata Erwanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/1/2017).
Pada pukul 09.00 hari ini, penyelidik juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah.
Dilansir oleh Viva.co.id, Jajaran penyidik kepolisian juga melakukan pengecekan fisik atas pembangunan masjid di kantor Wali Kota Jakarta Pusat itu pada hari ini.
Masjid dua lantai ini diresmikan pada 30 Januari 2011 oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Fauzi Bowo, dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2010 dengan total Rp 27 miliar. Pembangunan nya sendiri dimulai pada awal Juni 2010 dan rampung Desember 2010.
Kasus ini ikut menyeret nama Silviana Murni, yang saat itu masih menjabat sebagai Walikota Jakarta Pusat. Sedangkan, Saefullah baru dilantik pada 4 November 2010, menggantikan Sylviana yang dipromosikan sebagai Asisten PemProv DKI Jakarta. (dsy)