Tutup


BengkuluHukum

Polda Bengkulu dan Dewan Pers Sepakat Tingkatkan Sinergitas Mewujudkan Pemilu 2024 yang Damai

Progres.id
×

Polda Bengkulu dan Dewan Pers Sepakat Tingkatkan Sinergitas Mewujudkan Pemilu 2024 yang Damai

Sebarkan artikel ini
sosialisasi Perjanjian Kerjasama (PKS) Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia dalam mewujudkan Pemilu Damai/tribratanews.bengkulu.polri.go.id

BENGKULU,PROGRES.ID– Dalam menghadapi tugas-tugas kepolisian di masa depan, sinergi antara berbagai elemen menjadi hal yang penting guna menciptakan kepolisian yang terintegrasi dan profesional, mampu menjalankan tugas-tugasnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk mewujudkan hal ini, kerjasama yang baik dari semua pihak, terutama dengan dewan pers, sangat diperlukan. Kerjasama ini diharapkan akan membuka akses informasi dari POLRI kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebagai tindak lanjut dari prinsip ini, kepolisian daerah Bengkulu, mengadakan sosialisasi tentang Perjanjian Kerjasama antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia dalam menciptakan suasana damai dalam pelaksanaan Pemilu. Bertempat di pusat komando Polda Bengkulu (28/08/2023). Acara ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Indonesia, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS, sebagai narasumber.

Tampak hadir sebagai audiens dalam sosialisasi ini adalah Ketua KPU dan Bawaslu, Ketua KPI Bengkulu, Wakapolda Bengkulu, pejabat utama Polda Bengkulu, Kapolres, penyidik, media massa, serta pemerhati budaya.

Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Drs. Armed Wijaya MH, dalam sambutannya mengawali acara sosialisasi ini dengan menyatakan bahwa hubungan antara kepolisian dan pers selama ini telah berjalan dengan baik. Ia berharap agar semua pihak dapat berkomitmen untuk menjalankan kerjasama dengan sungguh-sungguh.

“Kepada para direktur, kasubdit, pada kasat Reskrim saya minta agar dapat mengimplementasikan perjanjian kerjasama dengan dewan pers tanpa mengesampingkan tugas pokok Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat terutama menjelang Pemilu serentak 2024,” tegas Kapolda Bengkulu seperti dilansir dari tribratanews.bengkulu.polri.go.id.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Indonesia, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS, menjelaskan pentingnya sosialisasi perjanjian kerjasama ini dalam menjamin kepastian hukum dalam penanganan kasus pemberitaan oleh media pers atau wartawan, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Mekanisme ini mencakup Hak Koreksi, Hak Jawab, dan pengaduan kepada Dewan Pers. Selain itu, perjanjian kerjasama ini juga menjadi pedoman bagi penyidik di lingkungan Polri dalam menangani laporan masyarakat terkait pemberitaan oleh media pers atau wartawan.

“Selama 2022, Dewan Pers mencatat sebanyak 86 permohonan Ahli Pers Dewan Pers yang dimintakan oleh kepolisian terkait laporan dari masyarakat mengenai pemberitaan yang dilakukan oleh media pers atau wartawan, dan 6 permohonan Ahli Pers Dewan Pers yang dimintakan oleh Pengadilan. Dari data tersebut menunjukan koordinasi antara Dewan Pers dengan POLRI terkait MoU dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan cukup berjalan efektif untuk meminimalisir kriminalisasi terhadap karya jurnalistik,” jelas Dr. Ninik Rahayu, SH, MS.

Mengenai penyalahgunaan profesi wartawan di luar ranah karya jurnalistik, ia menjelaskan bahwa Dewan Pers bersama Polri terus berkoordinasi untuk memprosesnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti dalam kasus pemerasan yang menggunakan nama wartawan.

Dalam perspektif peran Polri dalam penanganan laporan masyarakat mengenai kasus-kasus pers, Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol. Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa sebagai penegak hukum, Polri memiliki tanggung jawab untuk menerima dan menangani pengaduan atau laporan dari masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum (Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM).

Polri berkomitmen untuk berkolaborasi dengan Dewan Pers melalui komunikasi, koordinasi, dan kerjasama dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan pers. Polri mendukung dan menghormati kebebasan pers. Mereka juga berusaha mengoptimalkan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan Dewan Pers melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada personel Polri di berbagai wilayah. Polri juga mendorong keadilan restoratif.

“Kerjasama ini memberikan manfaat yang signifikan, seperti peningkatan kebebasan pers, perlindungan jurnalis, peningkatan kualitas jurnalisme, penegakkan hukum yang efektif, dan lain – lain,” ungkap Brigjen Pol. Iwan Kurniawan yang hadir  sebagai narasumber secara online.

Selain itu, narasumber Panit 4 Subdit 4 Dit Tipidum Bareskrim Iptu Tri Mulyono, menjelaskan bahwa Polri, berupaya mewujudkan pemilu yang bermartabat tanpa disertai oleh berita palsu yang politisasi agama, fitnah, kebencian, dan intoleransi. Salah satu caranya adalah dengan menciptakan sistem informasi terintegrasi untuk menangani tindak pidana pemilu dan pemilihan secara real-time melalui aplikasi SIAP-PILIH.COM. Selain itu, Polri juga telah mengadakan pelatihan bagi seluruh anggota Gakkumdu (Gabungan Pengawas dan Pengamanan Pemilu) dengan mengundang narasumber ahli dan pemangku kepentingan terkait, baik dalam bentuk tatap muka maupun daring.

Dalam upayanya untuk meningkatkan kemampuan penyidik dalam menangani tindak pidana pemilu, Bareskrim Polri juga telah menyelenggarakan pelatihan yang melibatkan perwakilan penyidik, baik dari Badiklat Kejaksaan Agung maupun Dikjur TP Pemilu di PusdikReskrim.

“Penyusunan Buku Saku Penanganan Tindak Pidana Pemilu dan Pemilihan 2024, berisi terkait tata-cara pelaksanaan pemilu/pemilihan, jenis pelanggaran Pemilu/Pemilihan, Ketentuan Pidana Pemilu/Pemilihan, Sentra Gakkumdu dan Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu,” jelasnya yang turut hadir  sebagai narasumber secara online.

Melalui kerjasama ini, diharapkan tercipta manfaat yang besar, seperti peningkatan kebebasan pers, perlindungan bagi jurnalis, peningkatan kualitas jurnalisme, penegakan hukum yang efektif, dan lain sebagainya. Dengan demikian, kerjasama antara Dewan Pers dan Polri diharapkan dapat memperkuat kerangka kerja untuk menjaga kebebasan pers, menegakkan hukum, dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pemilu yang damai dan bermartabat.(koe)

sumber: tribratanews.bengkulu.polri.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Konten ini diproteksi !!