PROGRES.ID, JAKARTA – Dari sebanyak 48 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (PHP Kada) Serentak 2017 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), diperkirakan hanya 7 gugatan yang akan lolos untuk diproses di sidang pleno.
Hal ini terungkap dalam acara diskusi bertemakan “Peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Mewujudkan Keadilan Substansial” di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Adam Mulya B mengatakan ketujuh daerah pemilihan Bupati/Wali Kota atau Gubernur itulah yang memenuhi persyaratan ambang batas selisih perolehan suara, yakni berkisar 0,5 persen hingga 2 persen dari total suara sah agar bisa disengketakan.
“Hanya tujuh sengketa yang penuhi ambang batas waktu dan suara,” ujar Adam, dilansir kompas (3/3/2017)
Padahal, menurut Adam, dalam sidang panel nanti seharusnya hakim konstitusi melihat secara seksama seluruh permohonan yang diajukan. Tak hanya soal selisih suara tetapi juga pelanggaran yang kemungkinan terjadi dalam suatu daerah.
“Dalam pemeriksaan pendahuluan jangan hanya periksa syarat itu (selisih perolehan suara), tapi langsung periksa saja ada kecurangan apa enggak,” ujarnya.
Hampir senada, dari detiknews, Charles Simabura dari Pusako FH Universitas Andalas yang juga menjadi salah satu pembicara dalam diskusi tersebut, menambahkan bahwa ambang batas itu membuat banyak permohonan di beberapa daerah berpotensi harus terhenti dan tidak bisa diproses oleh MK.
“Kita kan tidak tahu kejadian apa yang terjadi di balik selisih itu. Apalagi sekarang masih macam-macam aja kecurangan dalam Pilkada, kan sederhana aja, semuanya itu pelaku pelanggaran, mau yang menang atau kalah itu sama, pelaku pelanggaran. Jadi MK jangan tutup mata dengan hal ini,” ujar Charles.
Menurut Charles, MK harus bisa lebih terbuka terkait ambang batas suara itu. Dia menyarakan agar MK tidak terlalu ketat dan terpaku dengan peraturan tersebut dan mencoba untuk melakukan pendalaman terlebih dahulu terkait permohonan yang disampaikan ke MK
Sementara itu, mengutip Kompas.com (3/3), ketujuh daerah yang diperkirakan lolos tersebut yakni:
- Kabupaten Takalar, selisih perolehan suara pasangan calon Burhanuddin B-Natsir Ibrahim dari pesaingnya, Syamsari-Achmad Dg Se’re, sebesar 1,16 persen.
- Kabupaten Gayo Lues, selisih perolehan suara pasangan calon Abdul Rasad-Rajab Marwan dari pasangan calon Muhammad Amru-Said Sani, sebesar 1,43 persen.
- Kota Salatiga, selisih perolehan suara pasangan calon Agus Rudianto-Dance Ishak dari pesaingnya, Yuliyanto-Muhammad Haris, sebesar 0,94 persen.
- Kabupaten Bombana, selisih perolehan suara pasangan calon Kasra Jaru-Man Arfah dari pesaingnya, Tafdil-Johan Salim sebesar 1,56 persen.
- Kota Yogyakarta, selisih perolehan suara pasangan calon Imam Priyono-Achmad Fadli dari pesaingnya, Haryadi Suyut-Heroe Poerwadi, sebesar 0,59 persen.
- Kabupaten Maybrat, selisih perolehan suara pasangan calon Karel Murafer-Yance Way dari pesaingnya, Bernard Sagrim-Paskalis Kocu, sebesar 0,33 persen.
- Provinsi Sulawesi Barat, selisih perolehan suara pasangan calon Suhardi Duka-Kalima Katta dari pasangan calon Ali Baal-Enny Anggraeny Anwar, sebesar 0,75 persen.
Seperti diketahui, MK membuka pengajuan permohonan PHP Kada 2017 pada 22 hingga 28 Februari 2017 (PHP Bupati dan Walikota) dan 27 Februari hingga 1 Maret 2017 (PHP Gubernur). Adapun persidangan perdana, dijadwalkan pada 16 Maret 2017 dan pengucapan putusan pada 10 hingga 19 Mei 2017. (dsy)