Tersangka Kasus Korupsi Timah Berikutnya: Co-founder Sriwijaya Air, Hendry Lie

Hendry Lie timah
Kejagung tetapkan Hendry Lie sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi niaga timah (Istimewa)

**Batas Iklan**

PROGRES.ID – Co-founder Sriwijaya Air, Hendry Lie, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015-2022.

Bacaan Lainnya

Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficiary owner PT TIN, menjadi salah satu dari lima tersangka baru yang diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, “Tersangka HL, selaku beneficiary owner, dan tersangka FL, selaku marketing PT TIN, telah terlibat dalam kerja sama penyewaan peralatan pemrosesan peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Selain itu, keduanya juga diduga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegal.”

Keempat tersangka lainnya adalah Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN, Suranto Wibowo (SW) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019, BN selaku Plt Kadis ESDM Maret 2019, dan Amir Syahbana (AS) Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketut menyatakan bahwa penyidik saat ini sedang menyelidiki aset yang dimiliki oleh tersangka sebagai bagian dari proses penyelidikan dan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Beberapa aset yang telah berhasil disita termasuk kendaraan mewah.

“Selain itu, Tim Badan Pemulihan Aset sedang mengaudit sejumlah barang ekonomis lainnya,” ujar Ketut dinukil dari CNN Indonesia.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini, termasuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, dan Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung memperkirakan nilai kerugian ekologis dalam kasus ini mencapai Rp271 triliun berdasarkan perhitungan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo. Kerugian tersebut terdiri dari kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp12,1 triliun.

Namun, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih bersifat perkiraan dan penyidik sedang melakukan perhitungan potensi kerugian keuangan negara akibat tindak korupsi tersebut.

Pos terkait