Scroll ke bawah untuk membaca artikel
Hukum

Video Syur Mirip Audrey Davis Ditransmisikan via Telegram dan Link Terabox

Progres.id
×

Video Syur Mirip Audrey Davis Ditransmisikan via Telegram dan Link Terabox

Sebarkan artikel ini

Begini Modus selengkapnya Versi Polisi

audrey davis
Audrey Davis (Istimewa)

PROGRES.ID – Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkapkan keberadaan grup Telegram yang berisi ratusan ribu anggota yang diduga menyebarkan video asusila.

Video tersebut diduga diperankan oleh AD alias Audrey Davis, putri musisi terkenal yang juga vokalis grup band Naif, David Bayu.

“Hingga 25 Juli, grup Telegram ini telah mencapai 212.832 anggota, sebuah angka yang sangat memprihatinkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (2/8/2024), dikutip dari BeritaSatu.com.

Ade Ary menjelaskan bahwa konten asusila tersebut dioperasikan oleh tersangka berinisial MRS melalui saluran Telegram. MRS menawarkan berbagai paket video asusila dengan harga yang bervariasi melalui saluran tersebut.

“Tersangka menyediakan 62 video pornografi sebagai preview di saluran Telegramnya melalui link terabox.com. Untuk mendapatkan akses penuh, tersangka menawarkan dua paket: paket VIP seharga Rp35.000 dan paket VVIP seharga Rp100.000. Paket VIP mencakup video dari Indonesia, Barat, dan Asia, sedangkan paket VVIP mencakup konten premium dari OnlyFans, JAV, dan konten pribadi dengan sub Indo,” jelas Ade Ary.

Para anggota yang ingin mengakses video lengkap diharuskan membayar melalui e-wallet. Setelah pembayaran, pembeli akan menerima link terrabox yang memungkinkan mereka menonton video lengkap sesuai paket yang dipilih.

Lebih lanjut, Ade Ary menyatakan bahwa MRS telah mengoperasikan bisnis ilegal ini sejak Desember 2023 dan meraih keuntungan bulanan hingga Rp2 juta. “MRS telah menjalankan operasi ini sejak Desember 2023 hingga penangkapannya pada Juli 2024, dengan omzet bulanan sekitar Rp1-2 juta,” tambahnya.

Tersangka MRS akan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Konten ini diproteksi !!