BENGKULU, PROGRES.ID – Pemprov Bengkulu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu bersama Direksi dan Manajemen RSUD dr. M. Yunus Bengkulu mendatangkan Tim Penyurvei Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Untuk diketahui, KARS merupakan lembaga independen akreditasi RS yang bersifat fungsional, non-struktural dan bertanggungjawab kepada Menteri Kesehatan RI sesuai Permenkes RI Nomor 417/Menkes/Per/II/2011 tentang KARS.
RSUD dr. M. Yunus Bengkulu memang terus dioptimalkan untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. RS M Yunus telah sejak lama menjadi RS rujukan pertama wilayah Provinsi Bengkulu dan beberapa kabupaten di luar Provinsi Bengkulu.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menuturkan, akreditasi merupakan kebutuhan agar RSUD M Yunus mengetahui lebih jauh tentang regulasi, sarana prasarana, pendapatan hingga pelayanan.
“Akreditasi merupakan kebutuhan agar RSUD dr. M. Yunus mengetahui sejauh mana kepatuhan terhadap regulasi, baik dari sisi SDM, sarana prasarana, cash flow pendapatan dan lainnya. Sehingga mendapatkan potret yang bisa dijadikan acuan dalam mengoptimalkan pelayanan kesehatan paripurna kepada masyarakat,” jelas Gubernur Rohidin Mersyah usai acara ramah tamah bersama Tim Surveyor KARS di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Ahad (23/10/2022).
Tak hanya mendapat akreditasi paripurna, lanjut Rohidin, RSUD M Yunus harus merealisasikan semua hal lebih baik setelah akreditasi itu didapatkan. Kualitas dan dampak positif bagi masyarakat harus terasa.
“Sertifikat itu adalah output. Tapi yang kita ingin adalah outcome-nya. Kita ingin ada dampaknya, yaitu kepuasan pelayanan yang dirasakan oleh masyarakat. Sehingga komitmen menjadikan RSUD dr. M. Yunus Bengkulu sebagai RS dengan layanan prima ada dalam masing-masing direksi, manajemen dan unit-unit pelayanan yang ada,” tutup Gubernur Bengkulu ke-10 ini.
Sementara itu, Ketua Tim Penyurvei KARS dr. Jeran Marid berujar, KARS akan melakukan pembinaan kepada direksi dan manajemen RSUD dr. M. Yunus Bengkulu akan kepatuhan terhadap regulasi dari Kemenkes.
“Melalui Permenkes Nomor 133 Tahun 2022, ini akan menjadi acuan kami untuk mengukur standar akreditasi RSUD dr. M. Yunus Bengkulu nantinya. Dengan mematuhi regulasi dari aturan Kemenkes itu, menjamin bahwa RSUD dr. M. Yunus sudah melaksanakan pelayanan yang bermutu dan menjamin keselamatan pasien yang berobat,” ujarnya.