“Saat ini, jangka waktu kerjasama cuma 5 tahun. Walaupun bisa diperpanjang, namun akan lebih baik bila jangka waktunya selama 35 tahun seperti HKm. Jika kami bisa bekerjasama selama 35 tahun, kami kaum perempuan bisa untuk memastikan pengelolaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan bisa berkelanjutan setidaknya selama 35 tahun,” kata Rita.
Anggota AmpuH lainnya, Wahyuni Saputri lainnya juga menyampaikan tambahan. Menurutnya, 11 kelompok yang merupakan anggota AmpuH sangat beruntung karena mendapatkan kesempatan difasilitas sejumlah kegiatan penguatan kapasitas untuk memperjuangkan legalitas hak pengelolaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan. Namun masih sangat banyak perempuan-perempuan di desa lain yang belum mendapatkan kesempatan difasilitas seperti kami untuk memperjuangangkan hak-hak perempuan terkait hutan.
“Kami sangat berharap Gubernur mau membuat kebijakan khusus yang memprioritaskan perempuan untuk mendapatkan kesempatan difasilitasi baik yang sudah bekerjasama, yang sedang berproses maupun yang belum. Saya optimis bapak gubernur bersedia membuat kebijakan tersebut karena sejauh hasil saya searching di internet sepertinya Bapak merupakan satu-satunya Gubernur di Indonesia yang memiliki kepedulian dan keberpihakan kepada perempuan dan hutan,” kata Wahyuni. (**)