PDM Non-ASN Wajib Diperbarui hingga 5 April, Ikuti Langkah-langkah Ini

kantor kemenag
Kantor Kemenag RI (Foto: DetikNews)

**Batas Iklan**

PROGRES.ID – Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan imbauan kepada tenaga honorer untuk melakukan pemutakhiran data mandiri (PDM) non-ASN hingga 5 April 2024.

Tujuan dari pemutakhiran ini adalah agar tenaga honorer terdaftar dengan baik di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bacaan Lainnya

Pemutakhiran data mandiri non-ASN harus dilakukan sebelum 5 April 2024.

Tenaga honorer diharapkan untuk memperbarui dan mengunggah dokumen yang diperlukan secara mandiri, disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah diberi materai sebesar Rp 10.000.

Berikut langkah-langkahnya sebelum melakukan registrasi PDM Non-ASN:

1. Kunjungi situs https://pdm-nonasn.kemenag.go.id
2. Periksa data diri menggunakan NIK dan Nomor KK di aplikasi PDM
3. Jika data sudah terdaftar di aplikasi PDM, lakukan registrasi ulang dan lengkapi informasi yang diminta
4. Klik “Submit”
5. Isi NIK dan Nomor KK dalam kolom pengecekan data
6. Masukkan kode captcha
7. Periksa ketersediaan data Anda dalam sistem dengan menekan ikon pencarian
8. Jika data ditemukan, lanjutkan proses registrasi
9. Isi data diri Anda, termasuk NIK, Nomor KK, alamat email, dan nomor WhatsApp yang masih aktif
10. Masukkan kode captcha, lalu kirim registrasi Anda
11. Setelah registrasi selesai, halaman Login akun akan muncul
12. Masukkan NIK dan password yang telah dikirim melalui WhatsApp
13. Isi kode captcha untuk verifikasi, lalu klik “Masuk”
14. Lengkapkan data diri Anda pada halaman Data Profil
15. Isi riwayat pendidikan Anda sesuai dengan nomor Surat Keputusan (SK) dan dokumen terkait lainnya
16. Isi informasi pekerjaan Anda, dan unggah dokumen seperti Surat Penugasan/Tugas Jabatan Masing-masing (SPTJM)
17. Setelah mengisi semua data, klik “Ajukan Data” dan konfirmasikan kebenaran data dengan mengklik “Ya, Setuju”
18. Tunggu konfirmasi dari pihak terkait mengenai status pengajuan Anda
19. Cetak bukti pengajuan Anda sebagai referensi dan keperluan administrasi.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, tenaga honorer dapat memperbarui data mereka secara mandiri dan memastikan keberadaannya terdaftar dengan baik dalam database BKN.

Pos terkait