Pembatasan Pertalite Bakal Diterapkan Tahun 2024 Ini

spbu di bengkulu
Petugas SPBU di Kota Bengkulu sedang mengisi BBM pengguna sepeda motor (Foto: Dok. Media Center Pemprov Bengkulu)

PROGRES.ID – Rencana pembatasan penggunaan Pertalite mengemuka dengan target implementasi pada tahun ini.

Pemerintah berupaya mengatur kategori kendaraan yang diizinkan untuk menggunakan jenis bahan bakar ini.

Bacaan Lainnya

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 untuk mengatur siapa saja yang berhak menggunakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), termasuk Pertalite.

“Targetnya tahun ini harus tercapai, dalam beberapa bulan ke depan. Kita sudah setahun menggarap draftnya,” ujar Arifin seperti dinukil dari detikFinance.

Arifin menambahkan bahwa revisi aturan ini diharapkan akan selesai tahun ini. Ketika diterapkan, akan ada kategori kendaraan yang berhak membeli BBM subsidi Pertalite dan juga solar.

“Nantinya akan ada kategori kendaraan yang diizinkan menggunakan solar, sementara Pertalite akan diperuntukkan untuk jenis kendaraan tertentu. Umumnya, solar akan diberikan kepada kendaraan yang mengangkut bahan pangan dan kebutuhan pokok lainnya, serta transportasi umum, agar tidak menambah beban bagi masyarakat yang memerlukan,” tambahnya.

Rencana pembatasan penggunaan BBM RON 90 dari Pertamina telah menjadi pembahasan sejak tahun sebelumnya. Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Abdul Halim, menjelaskan bahwa ada beberapa skenario yang diajukan untuk penggunaan Pertalite.

Untuk mobil, ada dua usulan. Pertama, melarang semua mobil dengan pelat hitam menggunakan Pertalite. Kedua, hanya mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc yang diizinkan menggunakan Pertalite.

Sementara itu, untuk sepeda motor, hanya motor dengan kapasitas mesin di bawah 150 cc yang masih diizinkan menggunakan Pertalite. Sejauh ini, Pertamina telah melakukan uji coba pembatasan penggunaan Pertalite bagi pengguna yang belum terdaftar di Program Subsidi Tepat MyPertamina.

Bagi yang belum terdaftar, pengisian maksimum yang diizinkan hanya 20 liter per hari. Sedangkan bagi yang sudah terdaftar, tidak ada pembatasan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.