Scroll ke bawah untuk membaca artikel
Nasional

Tayangkan Sidang Jessica Terlalu Lama, KPI Surati 3 Stasiun Televisi

Progres.id
×

Tayangkan Sidang Jessica Terlalu Lama, KPI Surati 3 Stasiun Televisi

Sebarkan artikel ini
Jessica Kumala Wongso
Jessica Kumala Wongso (Foto: Smeaker/PROGRES.ID)

PROGRES.ID, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyurati tiga stasiun televisi berita nasional, yakni TVOne, KompasTV dan I-NewsTV. Tiga stasiun Tv itu dinilai berlebihan menayangkan sidang Jessica Kumala Wongso yang didakwa membunuh Wayan Mirna Salihin.

Komisioner KPI Bidang Pengawasan Isi Siaran Dewi Setyorini mengatakan KPI meminta tiga stasiun Tv itu memperbaiki konten berita sesuai  surat imbauan KPI No. 636/K/KPI/08/16 tertanggal 12 Agustus 2016.

“Kami sebenarnya sudah kasih imbauan pas awal-awal sidang. Tapi nyatanya penayangan sidang ini durasinya semakin banyak khususnya di tiga media tersebut,” ungkap Dewi saat dihubungi, Kamis, (13/10/2016) dikutip dari Tempo.co.

Selain itu, lanjut Dewi, tiga media tersebut dinilai telah menggiring opini publik dan menayangkan opini terhadap sidang yang ditayangkan di media dengan durasi cukup lama.

“Surat peringatan yang kami berikan sebenarnya sudah termasuk kelonggaran bagi mereka. Apakah sudah dituruti? Akan kami review lagi,” terangnya.

Menurut Dewi, KPI saat ini sudah menerima sejumlah aduan. Pengaduan itu dilayangkan via surat elektronik (surel), SMS, Twitter dan ke akun Facebook KPI. Rinciannya, sudah ada 30 aduan melalui surel, 75 aduan melalui Twitter, enam aduan melalui pesan singkat (SMS), dan tiga aduan melalui Facebook KPI.

Sejumlah keluhan pemirsa televisi yakni menyangkut durasi penayangan sidang Jessica yang terlalu lama sehingga membatasi kesempatan pemirsa memperoleh tayangan lain, mempertanyakan manfaat berita sidang tersebut bagi pemirsa, muatan ungkapan, dan kata-kata kasar atau tidak sopan. Selain itu, judul berita juga dinilai tendensius, penggambaran detail sianida yang bisa ditafsirkan sebagai cara untuk membunuh, dan juga dampak berita itu bagi perkembangan jiwa anak dan remaja.

Menurut Dewi jika surat peringatan tidak digubris, maka KPI akan layangkan surat teguran. Selanjutnya, jika stasiun Tv bersangkutan tetap bandel, maka KPI akan menghentikan siaran program tersebut. Penghentian program dilakukan jika dipandang siaran itu memberikan dampak negatif bagi pemirsanya.

“Dapat teguran saja itu sudah cukup keras juga,” tandasnya.(pid)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Konten ini diproteksi !!