Mau Konversi Motor Listrik Gratis? Ini Link Pendaftarannya!

laman web pendaftaran konversi motor listrik
Laman web konversi motor listrik Kementerian ESDM

**Batas Iklan**

PROGRES.ID – Konversi motor listrik saat ini tersedia gratis menurut pernyataan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Cara mendapatkan program ini masyarakat perlu masuk ke link khusus, https://ebtke.esdm.go.id/konversi, yang sudah disediakan untuk melakukan pendaftaran secara online.

Bacaan Lainnya

Program konversi motor listrik sudah mulai dijalankan pada Maret 2023 dengan nilai subsidi Rp7 juta.

Kemudian pada Desember 2023 ESDM mengubah aturan dasarnya sehingga subsidi meningkat meningkat Rp10 juta.

Saat ini masyarakat dapat mendaftar konversi motor listrik melalui link tersebut dan tak dikenakan biaya sama sekali alias secara gratis.

“Kementerian ESDM saat ini mengundang semua pemilik kendaraan motor roda dua, itu akses ke websitenya ESDM, nanti kami konversi secara gratis,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) ESDM Eniya Listiani Dewi di Jakarta, Rabu (24/4/2024), seperti diberitakan Antara.

Menurut Eniya, konversi gratis adalah bantuan dari program CSR. Bantuan ini menghilangkan biaya konversi yang sebelumnya ditanggung konsumen.

Untuk mengubah motor bahan bakar minyak milik masyarakat menjadi motor listrik diperkirakan perlu biaya sekitar Rp15 juta hingga Rp17 juta. Pemerintah telah memberikan bantuan subsidi Rp10 juta sehingga kisaran biaya perlu dikeluarkan Rp5 juta -Rp7 juta.

Dengan adanya bantuan CSR ini masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang dan hanya perlu mendonorkan motor lamanya untuk dikonversi.

“Sebetulnya, selisih dari bantuan Rp10 juta itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh program CSR juga, sehingga bisa gratis,” kata Eniya.

Link atau situs tersebut dibuat langsung Kementerian ESDM, sebagai pihak yang mengendalikan proyek subsidi motor listrik hasil konversi.

Situs ini menyediakan opsi pendaftaran konversi, panduan, dan latar belakang program tersebut.

Kementerian ESDM menyatakan konversi motor listrik dapat dilakukan pada bengkel-bengkel tersertifikasi ESDM.

Tahapan daftar motor listrik konversi

Masyarakat dapat mengajukan motor lamanya untuk dikonversi menjadi motor listrik tanpa batasan jumlah kendaraan maksimal secara gratis.

Pendaftar mengisi formulir pendaftaran secara online melalui situs ebtke.esdm.go.id/konversi/bengkel-rekanan atau langsung ke bengkel konversi.

Bengkel akan memeriksa kelengkapan dokumen seperti KTP, STNK, BPKB, nomor mesin, dan nomor rangka motor.

Pemohon harus mengisi surat pernyataan persetujuan untuk konversi kendaraannya kemudian bengkel akan mulai proses konversi motor listrik milik pemohon.

Bengkel akan mengajukan permohonan SUT (Surat Uji Tipe) dan SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe) secara daring ke Kementerian Perhubungan.

Kementerian Perhubungan akan mengunggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan. Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi. Setelah selesai, pemilik akan menerima sepeda motor yang telah dikonversi.

Pos terkait