PROGRES.ID, JAKARTA – Bank Indonesia akhirnya merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi atau penyederhanaan nilai rupiah. BI pun berharap RUU ini bisa dibahas di DPR RI pada tahun 2017.
Kontan.co.id menulis bahwa Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan akan mendorong RUU ini masuk program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI 2017.
“Kami mohon dukungannya DPD, supaya masuk prolegnas 2017,” ujar Agus saat rapat dengan DPD, Rabu (7/9/2016).
Rancangan UU ini, lanjut Agus, hanya terdiri dari 15 pasal, sehingga ia berharap DPR bisa lebih cepat melakukan pembahasan RUU ini. Terlebih lagi masa transisi dari nominal tukar lama ke yang baru itu membutuhkan waktu selama enam tahun.
“Selama enam tahun nominal tukar lama dan baru itu akan berdampingan,” ungkap Agus masih dikutip dari Kontan.co.id.
Untuk diketahui, redenominasi rupiah adalah penyederhanaan nilai tukar rupiah. Penyederhanaan yang akan dilakukan yakni dengan cara memangkas tiga angka/digit nol dalam uang rupiah. Seperti uang Rp 1.000 akan diganti Rp 1, uang Rp 10.000 akan diganti Rp 10 dan seterusnya. Pemangkasan ini tidak akan mengubah substansinya.(pid)