BENGKULU, PROGRES.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu melakukan koordinasi atau studi banding ke Bandung, Jawa Barat. Studi banding ini menyoal Rancangan Perda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu dengan Perda Provinsi Jawa Barat No.1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
“Dari bincang-bincang kami dengan Biro Hukum Pemprov Jawa Barat, kami mengkaji terkait kajian atas azas filosofis, yuridis dan sosiologis atas sebuah Raperda menjadi fokus pembahasan kami,” ujar Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, Kamis (26/01/2023).
Usin menuturkan, saat ini Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu semakin optimis karena telah memiliki khazanah ilmu yang berkaitan dengan inisiatif DPRD.
“Dari rangkaian diskusi tadi, menambah khazanah dan semangat kami Bapemperda untuk melakukan kajian dan uji publik atas Perda Inisiatif kami yakni Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Provinsi Bengkulu,” tuturnya.
Ia mengharapkan pula dukungan dan gagasan dari masyarakat Provinsi Bengkulu terkait Raperda inisiatif tersebut.
“Perjuangan ini sangat dibutuhkan dukungan dan masukan dari masyarakat Provinsi Bengkulu.
Berjuang untuk pengakuan, keberpihakan dan Fasilitasi pada pondok pesantren akan menghasilkan para santri yang berkualitas sebagai benteng keagamaan pada tekanan globalisasi,” terang Usin yang juga menyampaikan bahwa rombongannya juga akan mengunjungi salah satu pondok pesantren mahasiswa universal di Jawa Barat.