Jika Duduki Jabatan Ini, PNS Bisa Pensiun Usia 65 Tahun

ilustrasi pns
Ilustrasi (Istimewa)

**Batas Iklan**

JAKARTA, PROGRES.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengumumkan revisi kebijakan terkait usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Melalui Surat Edaran BKN terbaru, batas usia pensiun PNS ditingkatkan dari sebelumnya 56 tahun menjadi 58 tahun.

Selain itu, BKN juga memberikan peluang lebih besar bagi PNS untuk memperpanjang masa kerjanya, bahkan hingga melewati usia 60 tahun. Dalam langkah yang sangat positif ini, BKN telah menetapkan batas usia pensiun maksimal bagi PNS hingga usia 65 tahun.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini resmi tertuang dalam Surat Edaran BKN dengan Nomor K.26-30/V.119-2/99. Dalam surat keputusan tersebut, BKN mengklasifikasikan batas usia pensiun berdasarkan jabatan yang dipegang oleh PNS. Berikut adalah rinciannya:

  1. PNS yang menduduki jabatan fungsional seperti ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional sejenisnya kini memiliki batas usia pensiun di 58 tahun.
  2. Sementara itu, bagi PNS yang menjabat dalam posisi jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya ditingkatkan menjadi 60 tahun.
  3. Terakhir, PNS yang menduduki posisi jabatan fungsional ahli utama diberi kesempatan untuk bekerja hingga mencapai batas usia pensiun 65 tahun.

Revisi ini diharapkan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi PNS dalam mengelola karier mereka. Hal ini akan memberikan kesempatan kepada PNS untuk memberikan kontribusi yang lebih panjang dan berkelanjutan bagi negara, bahkan setelah mencapai usia 58 tahun. Selain itu, hal ini juga dapat membuka pintu bagi pengalaman dan keahlian yang lebih luas untuk diterapkan dalam pelayanan publik.

Keputusan BKN untuk memperpanjang usia pensiun PNS adalah langkah yang positif dan memperhatikan berbagai aspek, termasuk pertimbangan kesejahteraan pegawai dan optimalisasi sumber daya manusia dalam pemerintahan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan PNS akan semakin termotivasi untuk memberikan yang terbaik dalam tugas-tugas mereka, sambil memberikan kontribusi positif yang lebih lama bagi pembangunan negara.

Pos terkait