PROGRES.id, REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong (RL) disarankan Polres RL untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras). Demikian dikemukakan Kapolres RL, AKBP Dirmanto kepada sejumlah jurnalis, Rabu (13/4/2016).
Dirmanto menilai banyaknya kasus kriminal biasanya dilakukan diluar kendali manusia. Beberapa faktor penyebabnya, sebagian besar karena konsumsi miras. Pengaruh Miras dan Narkoba sangat berpengaruh pada meningkatnya kasus kriminal. Oleh karena itu perlu ada Perda tentang miras.
“Perlu ada Perda yang mengatur tentang penjualan miras, terutama minuman keras tradisional. Kalau Perda ini sudah ada, penertibannya bisa dilakukan dengan baik oleh polisi mau pun petugas Satpol-PP,” kata Dirmanto.(dam)