JAKARTA, PROGRES.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. PP ini tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Dengan PP ini, maka pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi berbayar alias gratis. Tidak hanya berlaku untuk pembuatan SIM baru, dengan adanya PP ini juga menggratiskan perpanjangan SIM.
Lalu, siapa saja yang berhak mendapat SIM gratis ini?
Berdasar PP tersebut, syarat untuk mendapatkan SIM gratis ini adalah masyarakat miskin, mahasiswa, pelajar serta pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Artinya, tidak berlaku bagi ASN, TNI dan anggota Polri serta pelaku usaha lain yang tidak masuk kategori tersebut.
Dinukil dari Motorplus-online.com, setidaknya ada 31 jenis PNBP yang ditekan berlaku di lingkungan Kepolisian RI seperti dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada Sabtu (21/12/2020).
Jenis PNBP itu antara lain:
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK
PP ini memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis akan diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri). Sebelum direalisasikan, harus lebih dulu dapat persetujuan dari Menteri Keuangan.(red)