Selain Menjemur Pakaian, Ini yang Tak Boleh Dilakukan Jemaah Haji di Hotel

ka'bah
Ka'bah, Saudi Arabia ( Foto: Islamedia.id)

JAKARTA, PROGRES.ID – Jemaah haji dilarang melakukan sejumlah hal di kamar hotel. Mulai dari menjemur pakaian dan menerima tamu. Demikian diungkapkan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dalam keterangan persnya di Media Center Haji (MCH) Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Ahad (11/6/2023).

“Menjemur pakaian dengan mengaitkan tali jemuran di fire sprinkler yang ada di setiap kamar akan memicu sensor aktif dan berakibat yang tidak diinginkan,” ujar Saiful seperti dinukil dari MUI.or.id.

Bacaan Lainnya

Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) merekomendasikan agar jemaah haji menjemur pakaian di tempat yang telah disediakan.

“Jemaah agar menjemur pakaiannya di tempat yang telah disediakan dan ada di setiap hotel. Jemaah juga dilarang memasak dan menerima tamu di kamar,” imbuh Saiful Mujab.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) menyebut, hingga 10 Juni 2023, pukul 24.00 WIB, jumlah total kedatangan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi berjumlah 118.541 orang atau 308 kelompok terbang.

“Jumlah jemaah dan petugas yang didorong hari ini dari Madinah ke Makkah sebanyak 6.270 orang atau 16 kloter,” tutur Saiful.

Menurutnya, terdapat 3 jamaah haji yang meninggal dunia di Makkah atas nama: Acu Sanan Inun asal kloter JKS 40, Bhunidhi Sahumi Samit asal kloter SUB 08, dan Asnawi Said Mihi asal kloter SUB 43

“Sehingga sampai dengan saat ini jumlah jamaah haji yang wafat di Makkah sebanyak 15 orang. Secara keseluruhan, jamaah yang wafat hingga sampai saat ini berjumlah 40 orang. Sesuai ketentuan, jamaah yang wafat akan dibadalhajikan,” ujarnya.

Saiful Mujab berujar, jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Asuransi akan diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.

“Jika setelah masuk asrama wafat, jamaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita,” ujarnya.

“Ada juga extra cover. Jamaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jamaah,” imbuhnya.

Mujab mengimbau, agar jemaah haji untuk saling bekerja sama dan saling bantu antarjamaah terutama yang masih muda dan sehat untuk membantu jamaah khususnya jamaah lansia yang memakai kursi roda, terutama saat melaksanakan ibadah umrah wajib.

“Jangan sungkan minta bantuan petugas yang berada di sektor khusus Masjidil Haram, sehingga proses ibadah umrah berjalan lancar,” imbaunya.

Pos terkait