Tutup


Berita UtamaPemerintahan

Ternyata, Indonesia Pemungut Jenis Pajak Terbanyak Se-Dunia

Chatur GP Triono
×

Ternyata, Indonesia Pemungut Jenis Pajak Terbanyak Se-Dunia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sumber Pemeriksaan Pajak.com

PROGRES.ID, JAKARTA-  Jenis pembayaran pajak di Indonesia tergolong yang terbanyak di dunia. Dibanding Negara ASEAN yang rata-rata memiliki 26 jenis pembayaran pajak, Indonesia memiliki 43 jenis pungutan pajak. Sedangkan, pembayaran jenis pajak di dunia rata-rata hanya 25 jenis saja. Dan Jenis pembayaran pajak yang dimaksud mencakup pajak atas pendapatan usaha, PPh tenaga kerja, dan pajak lainnya.

Meskipun demikian, Tax and Legal Services Leader PwC Indonesia Ay Tjhing Phan menilai system perpajakn di Indonesia melesat cukup signifikan dan mampu menaikkan peringkat di 104 dari 190 negara yang diteliti. Indonesia, naik 44 level dari peringkat sebelumnya yang menduduki peringkat 148.

Menurut Phan, kenaikan peringkat ini karena Indonesia mulai menerapkan digitalisasi system perpajakan dan elektronifikasi system jaminan sosial.

Dalam studi Paying Taxes 2017, Bank Dunia dan PwC membandingkan rezim perpajakan 190 negara di dunia, menggunakan data perpajakan lebih dari 10 tahun. Jumlah negara yang menjadi objek penelitian bertambah satu, dari sebelumnya hanya 189 negara yang diteliti pada studi Paying Taxes 2016 dan 2015.

“Hal ini juga menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan mendorong investasi sembari memperluas basis perpajakan Indonesia,” ujar Phan dalam acara Global Launch of the 11th Edition of Paying Taxes di Hotel Four Seasons Jakarta, seperti yang dikutip dari CNN Kamis (17/11).

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, menilai kenaikan peringkat Paying Taxes Indonesia mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) di mana perpajakan menjadi salah satu indikatornya. Tahun ini, peringkat EoDB Indonesia ada di posisi 91 dari 190 negara atau naik dari posisi tahun lalu, 109.

Ke depan, lanjut Suryo, otoritas pajak akan mendorong pemanfaatan sistem pajak online kepada wajib pajak agar sistem yang sudah ada bisa dimanfaatkan dengan optimal.

“Dengan memudahkan administrasi perpajakan, paling tidak, investasi masyarakat di Indonesia lebih bertambah” ujarnya. (dsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Konten ini diproteksi !!