Usai Takziah, Buronan Polres Seluma Ini Diciduk

PROGRES.ID, SELUMA – Setelah buron selama kurang lebih dua bulan, Tim Buser Polres Seluma akhirnya meringkus warga Kota Manna, Bengkulu Selatan berinisial Vi (23).

Vi diduga terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama dua rekannya yang sudah dibekuk polisi lebih dulu, yaitu ME (22) dan BO (24). ME dan BO merupakan warga Desa Ketapang Baru, Kecamatan Semidang Alas Maras.

“Tersangka ini kami tangkap di rumahnya. Waktu itu dia baru saja pulang dari takziah,” ujar Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono, Minggu (25/4/2016).

Joko mengatakan, Vi bersama dua rekannya diduga sudah beberapa kali melakukan aksi curanmor di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

“Mereka ini sudah beberapa kali mencuri. TKP-nya di Kecamatan Talo dan sekitarnya,” ungkap Joko.

Ketiganya, lanjut Joko, masih akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan diamankan di jel tahanan Markas Polres Seluma. Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara.

“Kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara,” pungkas Joko.(gn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.