Mendikbud Nadiem Makarim Ubah Seragam Sekolah 2024? Cek Dulu Fakta Ini

nadiem anwar
Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

**Batas Iklan**

PROGRES.ID – Pemberitaan tentang Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, yang mengeluarkan peraturan baru mengenai seragam siswa dari tingkat SD hingga SMA, kembali menjadi sorotan di pencarian Google dan media sosial sejak tanggal 9 hingga 11 April 2024 ini.

Namun, apakah benar terdapat aturan baru tentang seragam sekolah pada tahun 2024 ini?

Bacaan Lainnya

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Progres.id, Mendikbud Nadiem Makarim tidak merilis peraturan baru mengenai seragam sekolah.

Pasalnya, peraturan tentang seragam tersebut sudah diterbitkan sebelumnya pada tahun 2022, yaitu Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berbagai situs berita nasional terpercaya, seperti Kompas.com, KataData.co.id, iNews.id, dan lainnya, telah mempublikasikan berita tentang aturan seragam sekolah ini sejak tahun 2021 dan pada saat peraturan tersebut dirilis pada tahun 2022.

Menurut KataData.co.id, terdapat tiga jenis utama seragam sekolah yang dikenakan oleh siswa di setiap jenjang pendidikan. Pasal 3 menyebutkan bahwa jenis seragam sekolah terdiri dari pakaian seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah. Tujuan dari aturan ini adalah untuk meningkatkan persatuan bangsa melalui seragam sekolah.

Selain menetapkan jenis seragam yang harus dikenakan, aturan ini juga mengatur model dan warna seragam sekolah. Pasal 5 mengatur model dan warna seragam untuk tingkat SD, SMP, dan SMA. Misalnya, seragam untuk siswa SD terdiri dari rok atau celana merah dan kemeja putih, sementara untuk siswa SMP terdiri dari kemeja putih dan celana atau rok biru tua.

Model baju yang akan dikenakan siswa diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri. Lampiran ini menjelaskan tiga jenis model seragam untuk siswa perempuan di setiap tingkatan, termasuk rok pendek, rok panjang, dan rok panjang dengan jilbab. Penggunaan jilbab dapat dilakukan sesuai keinginan siswa dan orang tua.

Selain mengatur seragam utama, Pasal 4 memberikan wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur penggunaan pakaian adat. Model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya.

Aturan ini juga menetapkan sanksi bagi Pemerintah Daerah dan kepala sekolah yang memaksa siswa untuk mengenakan seragam sesuai ketentuan. Sanksi administratif dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, atau penundaan kenaikan pangkat dan hak-hak jabatan.

Jadi, kesimpulannya, tidak ada peraturan baru yang diundangkan pada tahun 2024 ini mengenai seragam untuk SD hingga SMA. Berita yang beredar hanya merupakan ulasan atau pengulangan dari artikel yang sudah pernah terbit pada tahun 2022.

Pos terkait