PROGRES.ID, REJANG LEBONG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Eko Hening melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Aan Tomo mengungkapkan, lima orang dari 12 terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun (14) yang sudah berhasil diringkus Polsek PUT bakal dituntut 20 tahun penjara.
“Kemungkinan akan kami tuntut maksimal, yakni 20 tahun penjara. Lima orang ini soalnya sudah bukan dibawah umur lagi, tapi sudah kategori dewasa,” ungkap Aan, Rabu (4/5/2016).
Ia menjelaskan, mengenai tuntutan itu belum dapat dipastikan, karena berkas perkara pemeriksaan 5 tersangka itu masih ditangan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT).
“Ini baru perkiraan kami loh, karena kami belum lihat BAP-nya. Kalu seperti perkiraan kami, nanti akan kita kenakan ancaman 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari 15 tahun, jadi hukumannya sekitar 20 tahun penjara,” terang Aan.
Menurut Aan, ia sudah membaca Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lima tersangka lagi.
“SPDP lima tersangka lagi sudah kami terima, tapi BAP-nya masih di Polsek PUT. Biasanya, sesuai aturan, paling lama satu bulan dari diserahkannya SPDP, maka BAP-nya sudah akan kami terima pula. Nah, SPDP lima tersangka ini baru kami terima dua minggu lalu, artinya kalau molor palingan dua minggu lagi,” tandasnya.(koe)