JAKARTA, PROGRES.ID – Partai Ummat akhirnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menjadi peserta Pemilu 2024. Partai besutan Amien Rais ini akhirnya juga mendapat nomor urut 24.
Ketua KPU Hasyim Ays’ari membacakan ketetapan itu pada rapat pleno terbuka yang digelar di Kantor KPU RI Jakarta.
“Menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2024,” ucap Hasyim membacakan surat keputusan, Jumat (30/12/2022).
Dengan masuknya Partai Ummat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024, maka saat ini tercatat sudah ada 18 parpol nasional dan 6 partai lokal Aceh. Sehingga totalnya, ada 24 parpol yang ikut kontestasi pada Pemilu 2024.
“Menambahkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024, sehingga partai politik peserta pemilu dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024 menjadi 18 partai politik,” terang Hasyim seperti dikutip Progres.id dari Liputan6.com.
Sebelumnya, KPU sudah menerapkan 23 parpol nasional dan lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024. Dengan demikian, nomor 24 adalah nomor terakhir yang didapat Partai Ummat.
“Menetapkan nomor urut 24 untuk Partai Ummat sebagai peserta pemilu tahun 2024,” imbuh Hasyim.