Tutup


Berita UtamaHukum

Jaksa KPK Tuntut Ridwan Mukti dan Istri 10 Tahun Penjara

Progres.id
×

Jaksa KPK Tuntut Ridwan Mukti dan Istri 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ridwan Mukti sidang
Ridwan Mukti saat menjalani persidangan | Foto: Liputan6.com

PROGRES.ID, BENGKULU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.

Tuntutan yang dibacakan pada Kamis (7/12/2017) oleh JPU KPK Hairudin itu digelar di Pengadilan Tipikor, Bengkulu. JPU KPK menilai RM dan Lily telah sengaja bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya dinilai melanggar Pasal 12 huruf (a) UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Untuk diketahui, RM dan Lily ditangkap oleh Satgas KPK karena menerima uang suap Rp 1 Miliar dari terdakwa Rico Diansari yang merupakan pemilik perusahaan Rico Putra Selatan (RDS). Rico menyerahkan uang Rp 1 Miliar untuk Lily dan RM dari Direktur PT Statika Mitra Sarana Jhoni Wijaya. Uang disebut-sebut untuk memuluskannya mendapat salah satu proyek dari Pemprov Bengkulu.

Saat persidangan yang digelar pada Rabu (8/11/2017) Jhoni divonis bersalah sehingga harus dihukum dengan kurungan penjara selama 3 tahun dan dikenai denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.(pid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Konten ini diproteksi !!