PROGRES.ID, YOGYAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali memberikan tanggapan terkait polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan terbaru kampus tersebut disampaikan setelah Jokowi hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.

Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, mengatakan pihak universitas menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa UGM telah menjalankan perannya dengan memberikan bukti-bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara tersebut.

“UGM menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan telah melakukan peran sebagaimana mestinya, termasuk memberikan bukti-bukti yang diperlukan,” kata Made Andi dalam keterangannya, Jumat, 6 November 2026.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat itu UGM belum memiliki informasi tambahan yang perlu disampaikan kepada publik mengenai perkara tersebut.

UGM Tegaskan Jokowi Merupakan Alumnus Fakultas Kehutanan

Sikap UGM mengenai riwayat pendidikan Jokowi sebenarnya telah disampaikan jauh sebelum persidangan terbaru berlangsung.

Pada 21 Maret 2025, UGM menerbitkan klarifikasi resmi menyusul munculnya tuduhan yang mempertanyakan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi. Dalam pernyataan tersebut, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, menegaskan bahwa Jokowi benar-benar pernah menempuh pendidikan di kampus tersebut dan ijazah yang diterbitkan merupakan dokumen asli.

UGM menyebut Jokowi tercatat mengikuti kegiatan akademik, mengambil berbagai mata kuliah, mengerjakan skripsi, hingga menyelesaikan pendidikan di Fakultas Kehutanan.

Kampus juga menjelaskan bahwa riwayat akademik tersebut tidak hanya didukung oleh keberadaan ijazah, tetapi juga dokumen lain yang tersimpan dalam arsip fakultas.

Penjelasan itu sekaligus menjadi jawaban UGM terhadap keraguan yang muncul di ruang publik mengenai status Jokowi sebagai alumnus.

UGM Jelaskan Persoalan Font dalam Skripsi Jokowi

Salah satu hal yang sempat dipersoalkan oleh pihak yang meragukan keaslian dokumen akademik Jokowi adalah penggunaan jenis huruf atau font pada sampul dan lembar pengesahan skripsi.

Pihak yang mempertanyakan dokumen tersebut menilai penggunaan huruf yang menyerupai Times New Roman tidak sesuai dengan perkembangan teknologi pada periode 1980-an.

Menanggapi hal itu, Ketua Senat Fakultas Kehutanan UGM, San Afri Awang, memberikan penjelasan berdasarkan pengalamannya sebagai mahasiswa pada masa tersebut.

Ia menyebut penggunaan komputer untuk mengetik dokumen akademik sudah dikenal di lingkungan UGM pada era itu. Bahkan, terdapat jasa pengetikan menggunakan komputer IBM PC yang dapat dimanfaatkan mahasiswa.

San Afri juga menjelaskan bahwa mahasiswa memiliki pilihan berbeda dalam membuat sampul dan lembar pengesahan skripsi. Sebagian menggunakan jasa percetakan, sementara lainnya masih memakai mesin ketik.

Dengan penjelasan tersebut, UGM menilai persoalan jenis huruf tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa dokumen akademik seseorang palsu.

UGM Serahkan Dokumen Akademik kepada Aparat

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum, UGM menyatakan telah memberikan data dan dokumen yang diminta secara resmi.

Pada Mei 2025, Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi, menjelaskan bahwa pihak kampus telah menyerahkan sejumlah bukti akademik untuk mendukung proses verifikasi.

Dokumen tersebut meliputi data pribadi, catatan perkuliahan, serta foto-foto kegiatan Jokowi selama menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan.

UGM juga menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung di pengadilan dan siap menghadapi gugatan yang berkaitan dengan polemik ijazah tersebut.

Kampus menegaskan bahwa seluruh permintaan data dari aparat penegak hukum ditanggapi melalui prosedur resmi.

Jokowi Jelaskan Proses Kelulusan dalam Persidangan

Perkembangan terbaru terjadi ketika Jokowi memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu, Kamis, 5 November 2026.

Dalam persidangan tersebut, Jokowi memaparkan tahapan pendidikannya di UGM, mulai dari ujian skripsi hingga wisuda.

Ia menyebut ujian skripsinya berlangsung pada 23 Oktober 1985. Setelah itu, ia mengikuti wisuda bersama lulusan dari berbagai fakultas di UGM pada 19 November 1985.

Jokowi juga menjelaskan bahwa ijazah S1 miliknya diterbitkan pada 5 November 1985. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Rektor UGM dan Dekan Fakultas Kehutanan pada masa itu.

Saat ditanya mengenai foto yang tercantum dalam ijazah, Jokowi menegaskan bahwa foto tersebut merupakan dirinya.

Kesaksian itu menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang diperiksa majelis hakim di PN Jakarta Timur.

Mengapa Penjelasan UGM Penting dalam Kasus Ijazah Jokowi?

Penjelasan UGM memiliki posisi penting karena universitas merupakan institusi yang menerbitkan ijazah sekaligus menyimpan catatan akademik alumninya.

Dalam polemik ini, UGM memberikan keterangan berdasarkan arsip pendidikan, pengalaman sivitas akademika, serta dokumen yang diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Meski demikian, perlu dibedakan antara penjelasan institusi pendidikan, hasil pemeriksaan forensik oleh aparat berwenang, dan pembuktian dalam persidangan. Ketiganya merupakan bagian berbeda dari proses pemeriksaan suatu perkara.

Pernyataan UGM pada 6 November 2026 menunjukkan bahwa kampus tetap menghormati proses hukum dan telah memberikan bukti yang diperlukan. Sementara itu, persidangan yang melibatkan pihak-pihak yang dituduh melakukan pencemaran nama baik masih menjadi ranah pengadilan untuk diperiksa sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, polemik ijazah Jokowi bukan hanya berkaitan dengan pernyataan para pihak, tetapi juga menyangkut pemeriksaan dokumen akademik dan proses pembuktian hukum yang harus berjalan sesuai prosedur.